Bidang Perbendaharaan BPKAD Ungkap Realisasi Serapan APBD TA 2025

Filesatu.co.id, Blitar | Laporan Realisasi penggunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tahun 2025 menunjukkan serapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2025, mencapai sekitar 71,16℅ (Rp 1,9 triliun dari target Rp 2,641 triliun), didominasi belanja operasi (gaji ASN), sementara belanja modal pembangunan baru masih rendah (sekitar 7,6%). 

DPRD dan Pemkab Blitar terus memantau dan membahas realisasi ini melalui rapat kerja, bahkan ada pembahasan Perubahan APBD 2025 untuk percepatan program prioritas, namun masih menghadapi tantangan seperti percepatan serapan anggaran di sisa tahun berjalan, ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Blitar Shunie Jazilatie, SE. MM, seusai rapat kerja sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah di Ruang Perdana komplek Kantor Bupati lama Kota Blitar. Rabu (10/12/2025).

Bacaan Lainnya

Poin Penting Realisasi Anggaran 2025. Target Anggaran (Awal 2025) dengan total belanja daerah sekitar Rp 2,659 triliun. Serapan mencapai untuk Belanja 71,16℅ (Rp 1,9 triliun) (Per 5 Desember 2025), dari rencana belanja Rp 2,641 triliun, total Pendapatan yang diterima saat ini 90,15℅ (Rp 2,3 triliun).

“Dengan Komposisi Belanja, sekitar 75,12% dari serapan utamanya gaji dan tunjangan ASN. Belanja Transfer ke Desa, sekitar 23,6% dari total serapan,” urai Shunie Jazilatie, SE. MM.

Shunie Jazilatie juga menyampaikan bahwa, belanja modal (Pembangunan) masih rendah, baru 7,6% dari rencana modal Rp 217,26 miliar. Kami mendapat masukan dari DPRD untuk mendorong percepatan realisasi, terutama belanja modal dan program prioritas.

“Perubahan APBD (P-APBD) Pembahasan Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyelesaikan program prioritas di sisa tahun anggaran, dengan target selesai September 2025 agar OPD punya waktu merealisasikan program,” imbuh Shunie Jazilatie.

Shunie Jazilatie juga menyampaikan bahwa, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKDP) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Bupati Blitar Tahun 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.

“Pemkab Blitar dimulai tahun 2024, 5 SKPD sudah menggunakan sistem KKPD yaitu Bappeda, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Sekretariat Daerah. Sementara 22 Kecamatan belum bisa menggunakan,” jelasnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar pertanggal 17 November 2025, mengimplementasikan SP2D Online. Hal ini adalah Integrasi implementasi sistem pengelolaan keuangan Pemkab Blitar dengan sistem perbankan (Bank Jatim). Untuk tahun anggaran 2025, penyetoran penerimaan dan penyetoran sisa belanja APBD ke RKUD paling lambat pada 31 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Batas akhir pencairan TA. 2025, untuk pencairan dengan sistem GU non KKPD dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025, sedangkan pencairan sistem GU KKPD dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2025. Sementara itu untuk pencairan LS batas akhirnya tanggal 22 Desember 2025. Sampai saat ini SP2D yang sudah terbit sebanyak 12.893.

“Dengan implementasi SP2D Online diharapkan dapat memperoleh manfaat antara lain, Pencairan SP2D dapat dilakukan tepat waktu, mengurangi risiko pengembalian berkas SP2D yang dikarenakan adanya kesalahan nomor rekening atau nama rekening tujuan,” papar Shunie Jazilatie.

Ada penyesuaian anggaran setelah evaluasi dari KPK untuk mendorong efisiensi dan percepatan penyerapan anggarannya. Memberikan visualisasi data APBD awal tahun 2025.

“Yang secara keseluruhan, realisasi anggaran tahun 2025 menunjukkan tren serapan yang memadai di belanja rutin, namun belanja pembangunan masih perlu didorong percepatannya menjelang akhir tahun anggaran,” tandas Shunie Jazilatie.

Meski serapan masih di bawah target, BPKAD terus melakukan evaluasi rutin agar dana kas daerah tidak terlalu lama mengendap atau idle money.

“Kalau dilihat antara uang masuk dan uang keluar masih selisih di atas 10 persen. Artinya, kas Kabupaten Blitar masih menganggur. Itu yang terus kita dorong agar OPD segera merealisasikan kegiatan yang sudah direncanakan,” lanjut Shunie Jazilatie.

Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, realisasi sudah mencapai 71,92 persen atau sekitar Rp 1,9 triliun dari target pendapatan daerah sebesar Rp 2,5 triliun. Lambatnya serapan belanja daerah tahun ini dipengaruhi sejumlah faktor, terutama proses pengadaan barang dan jasa di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, khususnya bidang infrastruktur.

“BPKAD mencatat rendahnya serapan paling banyak terjadi di SKPD infrastruktur, terutama dinas PUPR, serta sebagian di dinas perumahan, kawasan pemukiman, dan pertanahan (disperkimtan). Dia memastikan, setelah seluruh proses lelang selesai, serapan belanja akan meningkat tajam menjelang akhir tahun.” Pungkas Shunie Jazilatie.(Pram).

Tinggalkan Balasan