Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Blitar Rakor OPD Kuatkan Pelaporan Persiapan LPJ APBD TA 2025

Filesatu.co.id, Blitar | Rapat persiapan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2025 adalah agenda penting di akhir tahun anggaran untuk memastikan proses penatausahaan keuangan daerah berjalan tertib, akurat, dan sesuai standar akuntabilitas.

Rapat persiapan penyusunan LPJ APBD 2025. Hal ini dilakukan sebelum diaudit BPK, mencakup percepatan realisasi belanja, penyelesaian temuan, koordinasi antar OPD, penguatan pemahaman sistem pelaporan (SIPD), hingga penyampaian Raperda LPJ APBD TA 2025 ke DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi dijelaskan juga bahwa Laporan Keuangan Tahun 2025 akan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Adapun target penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 ke BPK-RI Perwakilan Jawa Timur yang dijadwalkan pada Februari 2026 mendatang.

Peserta kegiatan terdiri dari bendahara, KPE atau kasubbag keuangan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Rapat di buka oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Blitar. Bertempat di Ruang Perdana Kantor Bupati Lama Kota Blitar, Selasa (09/12/2025).

Kapala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Blitar Indah Kumalasari, SE menyampaikan bahwa, kegiatan kali ini juga bertujuan untuk mempercepat realisasi belanja daerah agar tidak ada sisa anggaran yang tidak terpakai di akhir tahun.

“Menyelesaikan temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun-tahun sebelumnya adalah tugas kita bersama,” ungkap Indah Kumalasari.

Indah Kumalasari juga menyampaikan bahwa, Menyelaraskan pemahaman teknis penatausahaan dan penginputan data keuangan melalui sistem seperti SIPD.

Memastikan semua dokumen pertanggungjawaban (realisasi, neraca, arus kas, dll.) siap dan sesuai standar akuntabilitas. Menyusun Raperda LPJ APBD untuk disampaikan kepada DPRD.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan akurasi dalam pelaporan keuangan daerah. Dengan penyusunan laporan yang baik dan tepat waktu, kita dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah,” ujar Indah Kumalasari.

Kabid Akutansi tersebut juga menyampaikan bahwa, Laporan keuangan yang harus disusun oleh masing-masing SKPD meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), beserta lampiran – lampirannya.

“Sementara itu, bagi SKPD atau unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), laporan ditambah dengan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) dan Laporan Arus Kas (LAK),” tandas Indah Kumalasari.

Indah Kumalasari menjelaskan bahwa, Selain Laporan Keuangan Pemda, dokumen yang juga akan disertakan dalam penyampaian ke BPK antara lain Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Laporan Dana Desa, Laporan Keuangan BUMD, serta Prosedur Analitis.

“Dari sisi pelaksanaan anggaran, Bidang Perbendaharaan BKAD menekankan bahwa pada tahun 2025 terdapat pengetatan jadwal pengajuan SPM untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan mengantisipasi potensi gangguan teknis dalam penggunaan aplikasi SIPD,” jelas Indah Kumalasari.

“BPKAD Kabupaten Blitar berharap seluruh peserta dapat menerapkan hasil sosialisasi ini di unit kerja masing-masing, sehingga penyusunan laporan keuangan tahun 2025 dapat selesai dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indah Kumalasari. (Pram).

Tinggalkan Balasan