Dugaan Malapraktik Bidan R: Merenggut Dua Nyawa, Suami Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

Surat Bukti Laporan Polisi
Surat Bukti Laporan Polisi

Filesatu.co.id, SUMENEP | KASUS dugaan malapraktik yang menimpa Sefty Ofifatul Maulida (20) dan bayi pertamanya memasuki babak baru. Keluarga korban kini tidak hanya menuntut klarifikasi, melainkan secara resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum setelah Sefty dan bayinya meninggal dunia usai ditangani di klinik Bidan R, Jalan Trunojoyo Gg. 10, Desa Kolor, Sumenep.

Laporan polisi (LP) resmi telah diajukan oleh suami korban, Sutrisno, ke Polres Sumenep dan teregister dengan nomor LP/B/516/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP pada 02 Desember 2025. Laporan ini menjadi pijakan hukum yang menempatkan seluruh rangkaian tindakan Bidan R di bawah penyelidikan aparat.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak terima. Yang kami mau hanya keadilan. Ada tindakan yang membuat istri dan anak saya kehilangan nyawa,” tegas Sutrisno, menyoroti rangkaian dugaan tindakan yang melenceng dari kaidah kebidanan dan berujung fatal.

Dalam laporannya, Sutrisno merinci tindakan-tindakan Bidan R dan asistennya yang dinilai janggal:

  • Tindakan Prematur: Saat datang pada Jumat dini hari, 14 November 2025, asisten Bidan R sudah memasukkan tangan ke jalan lahir meskipun pembukaan baru tiga.

  • Dipaksa Mengejan: Pukul 06.00 WIB, Bidan R diduga meminta Sefty untuk mengejan meskipun pembukaan belum lengkap, sebuah tindakan yang secara medis sangat berbahaya dan dapat menyebabkan komplikasi.

  • Penekanan Perut: Sekitar pukul 08.30 WIB, asisten diduga melakukan penekanan pada perut Sefty (dikenal sebagai manuver Kristeller, yang sering dilarang karena risikonya).

  • Keterlambatan Penanganan: Setelah kepala bayi terlihat terjepit dengan lilitan tali pusar, penanganan dinilai lambat, dan bayi akhirnya lahir pukul 13.00 WIB dalam keadaan meninggal.

Poin krusial lain dalam laporan adalah penanganan pasca-kritis. Sutrisno menegaskan bahwa ketika kondisi istrinya memburuk, Bidan R tidak ikut mengawal rujukan, bahkan tidak mengirim tenaga medis pendamping.

Ia diminta membawa istrinya menggunakan pickup pribadi. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar standar rujukan pasien kritis, yang harusnya menggunakan ambulans dengan pendampingan medis. Sefty akhirnya meninggal keesokan harinya, Sabtu pagi, 15 November 2025, di Klinik Esto Ebhu setelah menjalani operasi.

Tim investigasi Media Fakta Baru turut menelusuri latar belakang praktik Bidan R dan menemukan beberapa hal yang memperkuat materi laporan:

  1. Dugaan Tanpa SIPB: Bidan R diduga tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) resmi. Jika terbukti, seluruh tindakan medis yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal dan pelanggaran berat.

  2. Fasilitas Non-Standar: Klinik diduga beroperasi tanpa memenuhi standar klinis, termasuk sering menangani persalinan tanpa tenaga pendamping yang memadai.

  3. Pelanggaran Prosedur Medis: Selain tindakan yang disebutkan dalam laporan (memaksa mengejan, menekan perut), dugaan minimnya dokumentasi rekam medis di lokasi juga akan menjadi fokus penyidikan.

  4. Pelanggaran Etika Rujukan: Ahli menilai merujuk pasien kritis tanpa pendamping medis adalah pelanggaran serius terhadap etika layanan kesehatan.

Keluarga berharap Polres Sumenep menangani kasus ini dengan serius, mendalami seluruh unsur laporan, termasuk dugaan praktik ilegal dan pelanggaran standar profesi yang telah merenggut nyawa dua orang. ***

Tinggalkan Balasan