Filesatu.co.id, SIDOARJO | TIM Penasehat Hukum (PH) warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 3,6 miliar, mendesak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk bertindak objektif dan adil.
Permintaan ini disampaikan mengingat dua saksi, Masyhuri dan Yudhi, hanyalah warga biasa yang tak memiliki jabatan struktural di pemerintahan desa. Mereka diperiksa oleh jaksa Pidsus Guntur dan Wahyu sejak siang hingga malam, Senin (24/11/2025).
Ketua Tim PH, Ali Maulidi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai dan tidak mengetahui bahwa dana kompensasi dari pihak ketiga tersebut dikategorikan sebagai dana negara.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea). Mereka hanya menerima informasi dari Kepala Desa bahwa dana itu adalah kompensasi yang menjadi hak warga eks Gogol,” ujar Ali, Senin malam.
Hanya Jalankan Perintah Kades
Ali menjelaskan, kedua saksi ditunjuk langsung oleh Kepala Desa (Kades) sebagai panitia penerima sekaligus pembagi dana kompensasi. Kliennya sempat menyusun rencana pembangunan, namun terhenti karena munculnya protes dari warga eks Gogol yang menuntut pembagian dana tersebut.
Kades kemudian memerintahkan perubahan rencana, di mana sekitar Rp 1,5 miliar dari dana tersebut dibagikan kepada warga eks Gogol.
Mengenai sisa dana, Ali membantah adanya penyalahgunaan. Menurutnya, sisa dana sekitar Rp 600 juta tetap utuh dan disimpan di rekening khusus untuk penampungan pembangunan musala, bukan rekening pribadi.
“Dana itu tetap utuh. Klien kami hanya menunggu instruksi Kades, dan ketika diperintahkan memasukkan ke kas desa, mereka langsung mematuhinya,” tegasnya.
Ali menekankan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan di pemerintahan desa. “Di struktur desa masih ada Sekdes dan Bendahara. Klien kami tidak punya kewenangan,” jelasnya.
Kades dan Ketua BPD Sudah Ditahan
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR ini telah menyeret Kades Entalsewu Sukriwanto dan Ketua BPD Asrudin sebagai tersangka, dan keduanya telah ditahan sejak 21 Juli 2025.
Mereka diduga menyalahgunakan dana Rp 3,6 miliar yang tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hingga kini, penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita sekitar Rp 950 juta sebagai bagian dari pengembalian dugaan kerugian negara.
Apakah Anda ingin saya mencari definisi hukum dari istilah-istilah yang digunakan dalam berita ini, seperti mens rea atau dana CSR?***



