Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bertema “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” di Pendopo Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Rabu (19/11/2025).
Hadir dalam kegiatan, Etty Soekilasmini selaku Kepala Desa Kincang Wetan, Narasumber dari Polresta Madiun Ipda Deka Purnama, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan 50 warga desa Kincang Wetan.
Membuka acara, Etty mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting guna menambah wawasan masyarakat Desa Kincang Wetan tentang bahayanya narkoba.
“Pembinaan dan penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba ini nanti bisa menambahkan ilmu untuk kita semua. Tamu undangan yang hadir ini bisa menjadi salah satu perwakilan untuk menginformasikan di lingkungan masing-masing,” terang Kades.
Dalam kesempatan tersebut, Kades mengajak undangan yang hadir berperan aktif dalam hal pengawasan. Baik yang muda dari karang taruna maupun yang sudah berkeluarga untuk saling mengawasi dan mengingatkan.
“Sebagai perwakilan kita di lingkungan, Ibu-ibu dari pokja 1 nanti juga bisa disosialisasikan ke PKK di daerah lain ataupun di lingkungan dusun 1, 2, 3 dan 4 agar nantinya putra-putri kita ini tidak ada satupun yang terkena narkoba,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ipda Deka menjelaskan bahwa narkoba bukan hanya sekedar tentang obat dan sabu seperti yang masyarakat dengar.
“Perlu diketahui bersama, Narkoba itu adalah singkatan. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya,” terang Ipda Deka.
Tak dipungkiri, lanjut Ipda Deka, bisnis narkoba ini memang salah satu bisnis yang menjanjikan untuk menghasilkan uang dengan cepat.
“Jalur masuk narkoba ke wilayah Indonesia sangat besar. Melalui jalur air laut, jalur sungai yang jauh dari pantauan. Jadi rawan untuk dimasuki dari luar negeri ke Indonesia. Apalagi di perairan Jawa ini merupakan perairan yang paling luas sehingga perlu kita waspadai,” tambahnya.
Narkoba dulu sempat terkenal dengan nama naksa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri pada tubuh dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Masih dikatakan Ipda Deka, ciri-ciri khas orang yang menggunakan narkoba biasa dilihat. Dari hidungnya, menghirup dalam secara berulang-ulang. Matanya terdapat lengkungan hitam. Kemudian menggigit gigi tanpa henti.
Faktor pendorong pemakai narkoba disebabkan pengendalian diri yang lemah, kondisi yang sulit, mengalami gangguan perilaku, suka menyendiri dan berontak, prestasi sekolah yang rendah, tidak diterima di kelompok serta berteman dengan pemakai.
Remaja rawan terjerumus
Penggunaan narkoba kebanyakan dimulai pada saat remaja. Sebab, usia remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial. Cri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan narkoba seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sebagainya.
“Jadi kedekatan keluarga itu penting untuk masa depan anak-anak kita. Sesibuk apapun orang tua, minimal sempatkan untuk bertemu dengan anak, tanyakan bagaimana aktivitas keadaan hari ini. Jadi budayakan bagaimana anak ini bisa cerita,” imbuh Ipda Deka.
Konsekuensi hukum
Dari banyaknya pasal, terdapat tiga pasal yang tinggi. Bagi Pemakai, Pengedar dan Bandar. Tiga pasal tersebut maksimal sama, hukumannya 20 tahun.
Menutup materi, Ipda Deka mengajak seluruh masyarakat proaktif dalam memerangi narkoba.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar sehingga dapat segera untuk diambil kegiatan assessment dan dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.



