Filesatu.co.id, SIDOARJO | LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR Sidoarjo angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hak pendidikan di SMAN 1 Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid, Tri, melaporkan bahwa anaknya, M. Risky Firmansyah, siswa kelas X jalur afirmasi, dikeluarkan secara sepihak hanya sebulan setelah diterima resmi pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Ironisnya, keputusan tersebut muncul setelah seluruh biaya sekolah dilunasi, dengan total hampir Rp3 juta, mencakup seragam, uang tahunan, dan sumbangan tiga bulan pertama.
Menurut keterangan keluarga, pihak sekolah mendatangi rumah mereka dan menyampaikan bahwa siswa tersebut dikeluarkan karena “IQ rendah” dan sekolah “tidak sanggup mendidik.” Namun, hingga kini tidak ada surat resmi maupun dasar hukum yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Wali Murid Tri, menyesalkan sikap sekolah yang dinilai diskriminatif dan tidak manusiawi.
“Kalau memang tidak layak, kenapa diterima sejak awal? Kami sudah bayar semua kewajiban sekolah. Ini jelas tidak adil, dan kami akan mencari keadilan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM GEMPAR Sidoarjo, Agus Harianto, S.H., menilai tindakan sekolah melanggar Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 tentang hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk penghambatan terhadap akses pendidikan.
“Sekolah negeri tidak boleh bertindak sewenang-wenang mengeluarkan siswa tanpa dasar hukum yang sah. Ini bentuk diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kami menduga ada motif lain di balik keputusan tersebut,” tegas Agus.
Agus juga menyatakan bahwa GEMPAR Sidoarjo akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Ombudsman RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami meminta Dispendik Jatim segera menurunkan tim investigasi, memeriksa pihak sekolah, dan memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun etik,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media Filesatu.co.id melalui WhatsApp dan telepon ke Kepala Sekolah SMAN 1 Taman belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai mencederai semangat pemerataan pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.***




