Raperda Pajak dan Restribusi Daerah, Ketua DPRD Edy Sasongko: Optimalisasi Pendapatan Bukan Menaikkan 

Filesatu.co.id, Klaten | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Klaten tersebut Dihadiri Ketua DPRD Kab.Klaten beserta anggota, Wakil Bupati Klaten, Pejabat Pemkab Klaten beserta jajaran dan tamu undangan. Selasa (04/11/25).

Bacaan Lainnya

Agenda tersebut menjadi bagian penting dari siklus pembahasan kebijakan fiskal daerah yang bertujuan memperkuat struktur keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD), dalam sidang tersebut tujuh fraksi Yakni fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, dan Fraksi Demokrasi Nasional yang menyampaikan Pandangan umumnya terhadap substansi Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menyampaikan perubahan Perda Pajak dan Restribusi daerah bukan untuk menaikkan pajak, namun menutup potensi kebocoran pendapatan daerah melalui sistem yang terintegrasi dan transparan.

“Pada intinya ini nanti optimalisasi pendapatan bukan menaikkan, jadi bagaimana yang bocor-bocor bisa diperbaiki sistemnya satu data yang terintegrasi dapat dipertanggung jawabkan dan transparan,”terangnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan pembahasan tentang Perda ini akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus tersebut akan membahas menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk efektifitas dalam kerjasama penggunaan tapping box pada restoran yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak daerah .

Terkait PBB yang bersangkutan langsung dengan masyarakat pihak nya meminta agar tidak dinaikkan terlebih dahulu.

“Untuk PBB atau yang bersangkutan langsung dengan masyarakat,kami kemairn menyampaikan tidak usah dinaikan dulu,” kata Edy.

Seluruh pembahasan dalam paripurna ini tetap harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

“Ini karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri harus kita tindak lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru ini,” Pungkas Edy Sasongko.

Tinggalkan Balasan