Filesatu.co.id, Banyuwangi | Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) gencar mensosialisasikan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan pondok pesantren.
Hal itu dilakukan agar Pembangunan di Banyuwangi lebih terarah dan aman, apalagi sudah diterbitkannya UU Cipta Kerja dan PP No 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.Hal itu juga pernah ditegaskan Ir. Bayu Hadiyanto, ST., M.Si., Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-CKPP Banyuwangi, terkait kebijakan penataan ruang daerah Banyuwangi.
Penjelasanya dasar hukum penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi kini berpedoman pada UU Cipta Kerja dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Sekarang Banyuwangi juga telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RT/RW Kabupaten Banyuwangi. Untuk pondok pesantren yang memiliki kegiatan usaha, KKPR nya disebut KKPR Berusaha,” jelas Bayu saat dikonfirmasi media ini. Jumat (31/10/2025).
Bahkan perihal tersebut pernah disampaikan saat sosialisasi soal SLF dan PBG bagi bangunan pondok Pesantren yang dihadiri pengurus Ponpes di Banyuwangi pada Rabu ( (29/10/2025) lalu di di Daipong, Simpang Blimbingsari.
Dikesempatan itu, dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Choirul Ustadi Yudawanto, perwakilan dari SKPD dan camat se-Kabupaten Banyuwangi, perwakilan dari Kementerian Agama, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Kementerian PUPR, serta para pengurus pondok pesantren
Dikesempatan tersebut, Bayu mengatakan, seluruh pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi dapat memahami pentingnya penerapan PBG dan SLF, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Jadi istilah PBG, PBG berfungsi sebagai izin untuk melakukan aktivitas terkait pembangunan atau pengelolaan bangunan gedung, kemudian SLF berfungsi sebagai perlindungan hukum dan kepastian bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar aman,” jelas Bayu.
Senada disampaikan Plt Kabid Cipta Karya Meylia Maharani, saat ini terdapat sekitar 300 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Namun, untuk tahap awal, pihaknya baru dapat mengundang sekitar 30% dari jumlah tersebut, dengan prioritas pada pondok yang memiliki jumlah santri terbanyak.
Tujuan kegiatan membantu pondok pesantren memahami standar kelayakan bangunan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Dalam konteks ini menekankan aspek kenyamanan, kesehatan, kemudahan, dan keselamatan bagi para penghuni.
Dilain itu, tujuan sosialiasi PBG dan SLF agar masyarakat tau dan paham tata cara pengurusan PBG dan SLF dan lebih memahami standar teknis bangunan gedung sehingga dapat diterapkan dalam setiap penyelenggaraan bangunan Gedung.
“Fungsi PBG dan SLF untuk memastikan bangunan gedung sudah sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung. dengan pemenuhan standar teknis, diharapkan dapat menjamin penghuni di dalamnya untuk mendapatkan Kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan,”terang Meylia.
Melalui sosialisasi ini, kata Meylia, pihak Dinas juga menyiapkan Des ( data eksisting ) agar dapat mengetahui kondisi nyata pondok dan membantu menyelesaikan permasalahan teknis yang dihadapi.
“Jadi, untuk bangunan eksisting dan belum punya PBG dapat mengajukan permohonan SLF. PBG dimohonkan untuk bangunan gedung yang belum berdiri sedangkan SLF dimohonkan untuk bangunan yang sudah dibangun dan siap untuk dimanfaatkan,”pungkasnya.



