Audiensi: Komisi III DPRD Kab Klaten Sambut Ika PMII Sampaikan Aspirasi

Filesatu.co.id, Klaten|IKAPMII (Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Yang di Nahkodai Nuryadin Alias Jojon, sapaan akrabnya mengadakan Audiensi dengan DPRD Kab Klaten Dalam Hal ini Komisi III untuk menyampaikan aspirasinya terkait perkembangan pembangunan Gedung Dukcapil Kab.Klaten yang hingga saat ini belum terselesaikan .

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut selain dari Komisi III DPRD Kab.Klaten juga Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ,Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(perwaskin), agenda tersebut membahas dua persoalan besar yang menjadi perhatian Publik, yakni mangkraknya pembangunan gedung dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta kasus kredit fiktif di PD BKK Klaten.

Ketua PC IKA PMII Klaten, M. Nuryadin Edi, menegaskan bahwa langkah audiensi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan dan langkah konkret pemerintah daerah serta DPRD dalam menangani dua persoalan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa dua persoalan besar ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan segera mengambil langkah penyelesaian,” ujarnya.

Dalam pembahasan pertama, IKA PMII Klaten menyoroti kondisi Gedung DUKCAPIL Klaten yang terbengkalai sejak tahun 2019 setelah atapnya ambruk. Akibatnya, pelayanan publik harus dipindahkan sementara dan aset gedung tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Dari hasil audiensi, Komisi III DPRD dan dinas terkait menjelaskan bahwa keterlambatan perbaikan disebabkan oleh proses hukum antara Pemkab Klaten dan pihak pelaksana proyek. Pemerintah menggugat kontraktor karena dianggap lalai dan tidak memenuhi tanggung jawab masa pemeliharaan.

Pihak Pemkab Klaten kini masih menunggu putusan hukum inkracht sebelum melanjutkan perbaikan.IKA PMII mendesak agar Komisi III DPRD mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas serta mendorong pemerintah daerah mempercepat perbaikan gedung setelah putusan hukum keluar.

“Gedung DUKCAPIL ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami minta jangan ada alasan hukum dijadikan tameng untuk menunda-nunda perbaikan,” tegas Nuryadin.

Selain soal DUKCAPIL, IKA PMII juga menyoroti dugaan kredit fiktif di PD BKK Klaten yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data oleh oknum pegawai.

Sementara Dwei Admojo Ketua Komisi III DPRD KabKlaten menjelaskan akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan melalui proses dan berkoordinasi dengan pihak terkait karena dalam kasus tersebut tidak bisa melangkah sendiri.

” Kami tidak bisa serta Merta berdiri sendiri karena tata beracara kami bersurat dan disampaikan pimpinan agar segera ditindak lanjuti, “jelasnya .

Komisi III DPRD Klaten memastikan bahwa mereka memantau dan mendukung penuh proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Polres Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten.

Dalam pertemuan tersebut, IKA PMII mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Selain itu, IKA PMII menuntut Pemkab Klaten selaku pemegang saham PD BKK untuk Melindungi hak-hak nasabah korban kredit fiktif, melakukan audit internal menyeluruh serta memperbaiki tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance); dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap BUMD agar kejadian serupa tidak terulang.
IKA PMII Klaten menilai audiensi ini sebagai langkah awal menuju transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, namun menegaskan bahwa diperlukan tindak lanjut nyata dan terukur.

“Kami akan terus mengawal dua isu ini sampai ada hasil konkret. Ini bukan hanya soal gedung dan keuangan, tapi soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Klaten,” pungkas Nuryadin.

Tinggalkan Balasan