Filesatu.co.id, KARAWANG | AKTIVITAS galian tanah yang dilakukan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai polemik.
Pada Agustus lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tersebut. VSM diketahui melakukan pengangkutan dan penjualan tanah urug dari lahan milik CATL.
Selama beroperasi, perusahaan ini tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun, menjelang penutupan oleh Satpol PP, VSM melakukan pembayaran cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar yang disetorkan melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.
Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan haknya untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C (tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya), kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Menurut Askun, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum. “Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” jelasnya.
Askun memaparkan sejumlah regulasi yang harus diperhatikan:
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menarik pajak MBLB, tetapi hanya untuk kegiatan legal dan berizin.
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): HGU diperuntukkan hanya untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.
“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka hal ini tidak memiliki dasar hukum dan justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin.
“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Jika tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkas Askun.




