Filesatu.co.id, DENPASAR-BALI | DALAM upacara Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memberikan penghargaan kepada salah satu pegawainya, Made Yuda Yudistira. Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, pada Jumat (22/8/2025).
Made Yuda Yudistira menerima penghargaan atas keberhasilannya menjadi mediator dalam sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Melalui mediasi ini, kedua belah pihak sepakat berdamai terkait penggunaan karya musik tanpa izin di gerai Mie Gacoan yang beroperasi di Bali.
Keberhasilan ini menunjukkan peran penting aparatur hukum dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang mengedepankan musyawarah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasinya atas dedikasi pegawainya. Menurutnya, capaian ini sejalan dengan semangat Hari Pengayoman ke-80 yang menekankan pentingnya reformasi hukum untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Bali agar terus meningkatkan kualitas kinerja dan menjaga integritas,” ujar Eem.***



