Kejaksaan Negeri Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Peternakan Tahun Anggaran 2016/2017

Kejaksaan Negeri Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Ternak Sapi Yang Melibatkan Beberapa Pokmas di Kabupaten Blitar

Filesatu.co.id, Blitar |  Dugaan adanya kasus korupsi kelompok masyarakat (Pokmas) dibeberapa kecamatan kabupaten Blitar, kini memasuki babak baru dengan ditahannya beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam masalah tersebut.

Tim penyidik meyakini telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti, sehingga untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, telah menetapkan tiga orang yaitu 1.CF; 2.SW; dan 3.NJ sebagai para Tersangka.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tiga orang tersangka tersebut di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Sejak Rabu, (08/09/2021).

Kajari Blitar Errry Pudyanto M., SH. MH. melalui Anwar R. Zakaria, SH. Kasi Intelijen Kejari Blitar menyatakan bahwa, “Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar membaca dan mengembangkan dari hasil persidangan dan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 29 Januari 2021 terhadap terdakwa atas nama Imam Hanafi, SE bin Muchammad Habib.” Ungkapnya.

Anwar menjelaskan bahwa, “Sampai dengan hari ini, Tim Penyidik telah memeriksa kurang lebih 60 (enam puluh) orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap surat/dokumen berupa proposal, dokumen pelaksanaan, dokumen pencairan, dokumen pertanggungjawaban dan lain-lain serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan atau hibah berupa uang dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Blitar.” Jelasnya.

Anwar menambahkan, “Modus para tersangka berbuat kejahatan dengan cara, para tersangka mengkondisikan proposal dari para Pokmas di wilayah Kecamatan Selopuro, Kecamatan Doko, Kecamatan Wates, Kecamatan Panggungrejo, dan Kecamatan Garum kabupaten Blitar, untuk mendapatkan dana bantuan atau hibah berupa uang ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.” Tambahnya .

Sebelum di bawa ke rutan Surabaya prosedur Prokes Covid-19 diterapkan kepada tiga tersangka

“Proposal yang disetujui pengajuannya, setelah uang bantuannya masuk ke rekening para kelompok, para tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan kelompok – kelompok yang telah dikondisikan oleh para tersangka guna mendapatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi para tersangka sendiri, sehingga Para kelompok tidak menerima bantuan secara utuh.” Tegas Anwar.

“Perbuatan para Tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.810.000.000,00 (dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah). Dengan ditetapkannya tiga tersangka ini, titik terang kasus dana hibah dari Dinas Peternakan dapat segera diselesaikan.” Tutup Anwar.(Pram/Filesatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *