Filesatu.co.id, JEMBER | PULUHAN Puluhan warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, menggeruduk kantor desa pada Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut Kepala Dusun (Kasun) Sumber Lanas Barat, Lukman Hakim, mundur dari jabatannya karena proses pengurusan akta tanah yang tak kunjung selesai dan berlarut-larut.
Kepala Desa Harjomulyo, Kartono, yang baru beberapa hari pulang dari ibadah haji, segera menanggapi laporan tersebut dengan menggelar musyawarah atau mediasi di kantor desa. Mediasi ini dihadiri oleh Plt. Camat Silo beserta jajarannya, Kapolsek, perwakilan Danramil (Babinsa), BPD, puluhan warga pemohon akta tanah, dan Kasun Sumber Lanas Barat.
Hariyanto, salah satu perwakilan pemohon, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami datang ke sini karena merasa dibodohi oleh Kepala Dusun Sumber Lanas. Pengajuan akta tanah kami sudah sangat lama, ada yang 8 bulan, 11 bulan, bahkan ada yang sampai 2 tahun,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa warga sudah menunggu dengan sabar, namun hanya janji-janji yang mereka dapatkan.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2025, Lukman Hakim sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan kesiapan menyelesaikan masalah akta tanah paling lambat 23 Juni 2025. Jika tidak terpenuhi, ia bersedia mengundurkan diri.
“Beberapa minggu setelah batas waktu yang ditentukan, Kasun dipanggil Sekdes ke kantor desa dan mengatakan akta tanah sudah selesai. Namun, saat kami konfirmasi ke kantor desa, ternyata akta tanahnya tidak ada. Kasun jelas-jelas menipu kami, padahal surat pernyataan itu bermaterai,” kesal Hariyanto.
Warga menuntut Kepala Desa untuk bertindak tegas. “Kewajiban Kasun sekarang adalah menyelesaikan atau mengembalikan uang administrasi dan berkas pada waktu yang ditentukan. Kalau tidak dikembalikan, terpaksa kami lanjutkan ke jalur hukum,” tegas Hariyanto.
Selain itu, warga juga mendesak Lukman Hakim untuk segera mundur dari jabatannya. “Kami semua sangat kecewa. Masa pengurusan akta tanah sampai 1 atau 2 tahun? Warga merasa dibodohi dan sangat kecewa dengan kinerjanya,” kata Hariyanto, mewakili 19 pemohon akta tanah yang terbengkalai dengan biaya bervariasi. “Mohon maaf sebelumnya, kami di sini menuntut kinerja seorang Kasun.”
Menanggapi hal tersebut, Kasun Sumber Lanas Barat, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa 11 akta tanah sudah berada di notaris, dua di antaranya sudah jadi namun belum diambil. Ia mengakui ada beberapa kasus yang terkendala ahli waris yang tidak mau tanda tangan. “Memang saya salah, uangnya belum saya kembalikan, tapi saya janji akan mengembalikan,” ujar Lukman Hakim.
Plt. Camat Silo, Teguh Kurniawan, menegaskan agar semua berkas yang masih ada di Kasun diserahkan kepada Hadi, staf Kasi Pemerintahan, untuk langsung diurus oleh Kepala Desa. “Jangan menarik biaya apa pun yang penting selesai,” tegasnya.
Terkait berkas yang ada di notaris, Camat menugaskan Hadi dan Kepala Desa untuk mengecek apakah sudah diproses atau hanya dititipkan. “Kalau hanya dititipkan, saya perintahkan untuk diambil. Apabila uangnya sudah masuk dan sudah diproses oleh Notaris, tugas Hadi dan Kades memanggil Notaris tersebut untuk menjelaskan kapan jangka waktu penyelesaiannya,” jelas Teguh. Ia juga meminta data lengkap mengenai berapa dari 11 akta yang sudah diproses dan yang belum.
Mengenai tuntutan pengunduran diri Kasun, Camat Silo menyatakan, “Masalah berhenti atau tidak berhenti itu nanti urusan saya dengan Kades dan tim kecamatan. Yang penting sekarang urusan akta tanah dan uang yang sudah masuk selesai dan clear.” Teguh Kurniawan menambahkan, “Saya mewakili pihak kecamatan selaku pembina pemerintahan desa juga mewakili Kades meminta maaf sebesar-besarnya terkait persoalan ini.” ***





