Kejari Beltim Selaku Termohon Kembali Menolak Nota Replik Pemohon

Filesatu.co.id, Beltim – Manggar | Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (26/8/2021) malam kembali menggelar sidang praperadilan (Prapid) penetapan dr. Cahyo Purnomo sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur (Beltim) dengan agenda penyampaian duplik termohon, setelah sebelumnya pada Kamis (26/8/2021) siang mendengarkan replik dari pemohon.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian dupliknya, pihak termohon (Kajari Beltim) yang diwakili Kasi Pidsus Andi Sitepu, Kasi Intelejen Angga Insani Husri dan Kasubag BIN M Agus Syafitri tetap menolak dalil-dalil yang disampaikan pemohon.

“Kami selaku pihak termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dan tetap pada jawaban atau sanggahan pada sidang sebelumnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Beltim, Andi Sitepu, pada Jumat (27/8/2021) kemarin.

Menurutnya, selaku termohon pihaknya menolak dalil pemohon yang dalam petitumnya meminta hakim prapid membatalkan dan menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik termohon.

Permintaan tersebut dianggap tidak berdasar dan bukan merupakan ranah dari prapradilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga permintaan tersebut adalah error in objecto.

Terkait penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum oleh pihak pemohon karena tidak memberikan SPDP kepada pemohon sesuai waktunya, Andi Sitepu mengatakan pihaknya sudah menyampaikan SPDP tertanggal 26 Juli 2021 kepada pemohon pada tanggal 29 Juli 2021 sebagaimana bukti tanda terima yang dimiliki oleh termohon.

“Penyerahan tersebut masih dalam tenggang waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tanggal 11 Januari 2017,” ujarnya.

Selain itu, tim penyidik termohon sudah memeriksa 23 orang saksi, menyita barang bukti berupa dokumen terkait, dan juga memiliki alat bukti surat berupa LHP BPK dan Audit Investigasi Inspektorat yang secara jelas dan nyata sudah menyebutkan adanya kerugian negara.

“Dalam hal ini tim penyidik termohon telah memiliki dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat (LHP BPK dan Audit Investigasi Inspektorat). Sehingga dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah berdasarkan ketentuan hukum acara dan sah secara hukum,” Tandas Andi Sitepu.

Laporan: Jhon php

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *