DPRD Banyuwangi: Rapat Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan/Kelurahan di Banyuwangi

DPRD Banyuwangi gelar rapat pencabutan Perda lembaga kemasyarakatan dan adat desa di Banyuwangi.

Filesatu.co.id, Banyuwangi |Untuk mengoptimalkan layanan public di desa sebagai lembaga Kemasyarakatan dan lembaga adat desa agar dapat didudukan kembali serta memfungsikannya secara strategis  sebagai wadah yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif untuk  meningkatkan partisipasi masyarakat.

Bukan hanya itu, lembaga Kemasyarakatan dan lembaga adat desa  juga bisa terlibat secara aktif terhadap pembangunan desa, baik pada aspek perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Sofiandi Susiadi selaku ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi pada awak media pada Senin (9/8/2021) usai menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Sofiandi Susiadi pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi bahwa pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

“Pencabutan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No. 18 tahun 2018,” ucap Sofiandi

Ditambahkan Sofiandi Susiadi, diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) di Permendagri No. 18 tahun 2018 diamanatkan bahwa pembentukan dan susunan pengurus lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa yang ditetapkan oleh Peraturan Desa, Ketetapan Desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).

“Dalam pembahasan Raperda ini sederhana sekali karena hanya menyesuaikan ketentuan dua Pasal di Permendagri No 18 tahun 2018,”tambah Sofiandi.

Meskipun sifatnya hanya pencabutan Perda, lanjut Sofiandi, dalam rapat pembahasan terjadi dinamika dari anggota Pansus yang berkeinginan adanya masukan, pendapat ataupun saran dari elemen masyarakat, seperti Karangtaruna, PKK, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Desa bahkan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sedangkan dari OPD terkait akan diundanghadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), Pabdesi, Asosiasi BPB dan lainnya.

“Selanjutnya pansus akan mengundanghadirkan stakeholder terkait, elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan, pendapat, ataupun saran terhadap Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini,“ ujar Sofiandi.

Dengan demikian fungsi pemberdayaan sekaligus fungsi sosialisasi pencabutan Perda ini bisa maksimal karena pada akhirnya kedepan akan diatur oleh Peraturan Bupati sehingga dibutuhkan masukan, saran pendapat yang lebih signifikan dan strategis dari teman-teman stakeholder.

“Nantinya Raperda ini, rohnya tetap bernuansa, bagaimana lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dapat didudukan kembali dan berfungsi secara strategis menjadi media atau wadah, baik yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif yang intinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,“ Pungkas Sofiandi. (*).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *