Miris, BLT Berubah Seperti Hutang, Masyarakat Diminta Kembalikan 1,8 Juta

Filesatu.co.id, Madiun | Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digadang-gadang sebagai peringan beban masyarakat ditengah pandemi justru malah jadi boomerang, yakni berubah menjadi hutang yang harus dikembalikan ke desa. Hal tersebut dialami oleh Parno, salah seorang warga Desa Ngetrep Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Dirinya dibuat shock oleh selembar kertas undangan dari pihak desa, Selasa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Didalam undangan yang bertuliskan verifikasi BLT itu, Parno diminta untuk mengembalikan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah disalurkan selama 6 bulan, sejak Januari sampai Juni 2021. Total BLT yang harus dikembalikan adalah 1,8 juta rupiah. Jumlah yang cukup besar bagi seorang buruh tani di masa pandemi, hingga dia rela untuk hutang sana hutang sini.

Bagaikan menelan buah simalakama, Murjiati yang tak lain adalah istri Parno seolah tak percaya dengan kenyataan pahit yang dialami. Pasalnya, bantuan uang tunai selama 6 bulan, yang penerimaannya 300 ribu per bulan diminta pihak desa dengan dalih dialihkan.

Menurut Parno, dirinya diberitahu pihak desa bahwa terjadi kekeliruan data perihal bantuan. Nama Murjiati sudah mendapatkan bantuan sembako sejak 2020 lalu, sehingga Parno tidak berhak mendapatkan BLT.

“Yang mengundang Desa, disuruh mengembalikan BLT selama 6 bulan, totalnya 1.800.000,” terangnya kepada awak media.

Berita acara serah terima, dari Parno (pakai topi) kepada KPM baru.

Parno dan Murjiati pun tidak punya pilihan, yakni mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya. Namun, dirinya sempat mengaku berat jika harus melunasi sesuai jumlah seluruhnya. Parno mengaku sempat mengajukan keringanan untuk diangsur, mengingat saat ini dirinya hanya ada uang 500 ribu rupiah di rumah.

“Sebenarnya diperbolehkan sama Mbah Lurah kalau diangsur, tapi waktu itu, Nur modin menimpali begini, _kalau diangsur nanti ngasihkan ke penerima pengganti gimana_, ya sudah kita carikan hutangan saja buat kembalikan uang bantuan itu, biar tuntas sekalian,” keluhannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di ruangannya terkait hal tersebut, Suyitno yang tak lain adalah Kades setempat membenarkan bahwa bantuan kepada Suparno sejumlah 1.800.000 ditarik kembali.

“Jadi begini, istrinya pak Parno sudah mendapat BPNT, aturannya kan gak boleh dapat bantuan dobel, jadi BLT nya pak Parno, dialihkan ke mbak tatik, dan itu sudah di musduskan,” terang Suyitno, Jumat 30/7.

Kesalahan database juga diungkapkan oleh Suyitno. Dalam menentukan keluarga penerima manfaat (KPM), warga atas nama Parno tersebut memang diusulkan ketika musdes.

“Dulu Pak No ini diusulkan oleh mas topa, ketua BPD sini, nah waktu itu, kebetulan nama Murjiati tidak muncul dalam data penerima BPNT, jadi ya Pak No ini kita putuskan sebagai KPM,” imbuhnya.

Terkait ‘sentilan’ kepada Parno yang dilontarkan oleh salah seorang perangkat desa, Suyitno mengaku tidak tahu akan hal itu.

“Kami tidak pernah menekan Pak No, bahkan kalaupun diangsur, kami persilahkan, kami paham situasi saat ini, kondisi lagi susah, harga gabah juga murah,” tutupnya.(tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *