Filesatu.co.id, Blitar | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar dengan ruang lingkup tugas pokok dan fungsi utamanya di bidang tata lingkungan, termasuk area pertambangan bisa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar demi mencapai tujuan utama kinerja yang harus dilaksanakan.
Kerjasama ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak dan menindak tegas pelaku yang merugikan lingkungan. Salah satunya bidang pengawasan untuk menangani kasus lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Blitar.
Demikian disampaikan Kepala DLH Kabupaten Blitar Achmad Cholik, S.Sos bertujuan untuk menghargai upaya serta kontribusi individu dan kelompok dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di kabupaten Blitar.
Kegiatan yang digelar di Rumah Makan Joglo Jatinom Kecamatan Kanigoro, acara ini menjadi ajang diskusi hangat antara bidang kerja di DLH Kabupaten Blitar dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (22/01/2025).
Kepala DLH Kabupaten Blitar Achmad Cholik, S.Sos, MM berharap tercipta ada sinergi antara lembaga penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup untuk bersama-sama menjaga keseimbangan ekosistem demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Blitar.
“Sinergitas ini dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan di Kabupaten Blitar agar tetap asri dan lestari. Serta menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Blitar dari kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dengan dampak hukumnya,” tambah Achmad Cholik.

Dikesempatan itu, Achmad Cholik, S.Sos, MM juga menyampaikan beberapa bentuk kerja sama DLH dan Kejaksaan Negeri Blitar adalah menerapkan pidana pemulihan lingkungan.
“Salah satu contohnya bagaimana kita bisa menindak tegas pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ini.
“Meningkatkan komunikasi publik untuk mensosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan ekosistem disekitarnya,” ungkap Achmad Cholik.
Memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Memberikan dukungan berupa konsultasi hukum dan advokasi adalah tujuan utama dari upaya sinergitas dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar.
“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan kejahatan lain misalnya korupsi dan pencucian uang. Oleh karena itu diperlukan penguatan – penguatan dalam upaya penegakan kejahatan lingkungan hidup, tidak cukup hanya menjatuhi hukuman kepada para pelaku namun harus dapat memulihkan kerugian materiil para korban sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Achmad Cholik.
Bahkan, Achmad Cholik berharap kegiatan hari ini juga sebagai landasan dinas yang dipimpinnya saat ini, agar dapat melaksanakan seluruh program kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan RPJMD kabupaten Blitar dengan baik tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas kegiatan hari ini, kami menghimbau agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan dengan memperhatikan 4 hal yakni, Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas, Tepat Harga dan Tepat Waktu pelaksanaan, sehingga dengan demikian, kita terhindar dari resiko-resiko hukum,” pungkas Achmad Cholik. (Pram).




