Filesatu.co.id, BANDUNG | PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.
Keputusan ini merupakan revisi dari Keputusan Gubernur sebelumnya, yakni Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
Penetapan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pada 27 Desember 2024, dan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMSK diatur untuk tujuh sektor di Kabupaten Karawang sebagai berikut:
- Sektor Automotif: Rp5.625.882,38
- Sektor Komponen Automotif: Rp5.625.882,38
- Sektor Elektronik: Rp5.625.882,38
- Sektor Komponen Elektronik: Rp5.625.882,38
- Sektor Logam dan Baja: Rp5.625.882,38
- Sektor Kimia Farmasi: Rp5.625.882,38
- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp5.610.108,88
Bagi pengusaha yang belum mampu memenuhi upah minimum sektoral tersebut, pemerintah memberikan peluang untuk melakukan perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat buruh di perusahaan masing-masing.
Hasil perundingan ini harus dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Sebaliknya, bagi pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK, tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Langkah ini merupakan upaya Pemprov Jabar untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi.
Dengan adanya UMSK ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha di Jawa Barat.
Bagi pekerja maupun pengusaha yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan UMSK ini guna memastikan keadilan bagi semua pihak. ***