FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI | Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petugas pemeriksa di klinik terminal Sritanjung mencuat. Dugaan pelanggaran ini muncul seiring ditemukanya limbah medis yang ditemukan dalam 8 kantong plastik hitam berserakan di depan ruang pendaftaran Rapidtes gratis di terminal Sritanjung Banyuwangi yang berlokasi di Jl.Raya Situbondo Kecamatan Kalipuro,Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dikonfirmasi wartawan terkait ditemukanya 8 kantong plastik berisi limbah medis ini saah seorang oknum petugas pemeriksa di klinik terminal Sritanjung terkesan memberikan jawaban yang berkelit “Limbah medis di duga karena kecolongan di lokasi,” terang oknum pemeriksa tersebut. Jum’at (23/07/2021).
Dalam 8 kantong limbah medis yang dimasukkan plastik hitam tersebut banyak sekali ditemukan hasil tes yang menunjukkan hasil yang positif Covid (garis 2) terdiri dari 4 ampul/kotak yang berada di depan pintu masuk pendaftaran Rapidtes, yang bila dilihat dari hasil swab yang harusnya di berikan kepada para sopir logistik tersebut. Seharusnya para sopir logistik setelah menerima hasil swab tersebut dan dinyatakan positif, mereka wajib di karantina selama 14 hari.
Dokter Nungki selaku penanggung jawab(Kepala KKP) saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan “Sebenarnya limbah medis itu tidak boleh ditaruh di tempat sembarangan,” terang dr. Nungki.
Pada wartawan dr. Nungki juga menyampaikan bahwa kalau rekan rekan dari Nakes memiliki tempat sampah sendiri untuk pembuangan limbah medis tersebut, dia meminta wartawan agar meredam kejadian tersebut, karena limbah medis itu hanya sebentar di sana “Limbah medis 8 kantong plastik malam ini tidak terbawa mobil sampah medis dan boleh untuk di sampaikan kepada
Dr.Rio,” papar dr. Nungki