Filesatu.co.id, KARAWANG | SIDANG lanjutan gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. Jawa Satu Power (JSP) Kembali digelar PN Karawang, dengan agenda sidang-sidang usulan notifikasi dari penggugat, bertempat di ruang sidang satu PN Karawang.
Dengan menggunakan puluhan kendaraan bak terbuka ratusan nelayan Muara Cilamaya di PN Karawang untuk mengikuti jalannya sidang class action.
Kepada awak media Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto menyampaikan, sidang class action yang ke empat ini, Majelis hakim meminta notifikasi kepada penggugat sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung no. 1 Bab III tahun 2002 tentang pemberitahuan atau publikasi di media cetak atau elektronik.
“Untuk di tembuskan ke instansi-instansi pemerintah, kecamatan dan desa desa di Kabupaten Karawang tentang adanya gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. JSP,” jelas Elyasa Budianto.
Dikatakan Elyasa, notifikasi ini bertujuan untuk memberi tahu para nelayan di wilayah Muara Desa, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang merasa dirugikan akibat kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh pemasangan pipa-pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I oleh PT JSP. Gugatan juga ditujukan kepada Pemkab Karawang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.
“Notifikasi akan disampaikan melalui media cetak dan elektronik, serta ditembuskan ke kantor-kantor pemerintah, seperti kecamatan dan desa, sesuai dengan ketentuan Perma. Langkah ini dilakukan agar semua pihak yang merasa dirugikan dapat memahami dan berpartisipasi dalam gugatan ini,” jelas Elyasa.
Seperti diketahui, gugatan class action ini diajukan setelah para nelayan mengklaim bahwa aktivitas pemasangan pipa PLTGU Jawa I telah merusak lingkungan laut, yang menjadi sumber penghidupan mereka. Kerusakan tersebut dinilai mengurangi hasil tangkapan ikan secara signifikan, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Salah satu nelayan yang hadir, Saripudin (47), mengungkapkan harapannya agar gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi mereka.
“Kami ingin kerusakan laut ini segera diperbaiki dan ada kompensasi atas kerugian yang kami alami,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membahas respons tergugat terhadap usulan notifikasi yang diajukan oleh penggugat. Gugatan ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak oleh proyek besar.
Berikut isi usulan notifikasi dari penggugat:
Dengan ini kami Para penggugat mengusulkan notifikasi atau pemberitahuan kepada anggota
kelompok masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan di perairan pantai Muara Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang mengalami kerugian atau sebagai korban atas terjadinya Kerusakan Lingkungan Laut akibat adanya Pemasangan Pipa-Pipa PembangkIt Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I, yang telah dilakukan oleh PT. JAWA SATU POWER (JSP) atau Tergugat I dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai tergugat II, dilakukan secara langsung kepada anggota kelompok.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 BAB III tentang pemberitahuan dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.***