Filesatu.co.id, Blitar | Perum Perhutani KPH Blitar menegaskan penerima izin dalam Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), adalah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
Sejatinya, kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab seluruh pihak. Hutan yang juga disebut sebagai paru-paru dunia, tentunya harus dijaga kelestariannya. Begitu pula halnya dengan hutan yang ada di Kabupaten Blitar
Melalui program perhutanan sosial, diharapkan sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, dapat meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan.
Perhutani KPH Blitar pun terus berkomitmen mendukung program perhutanan sosial dari Pemerintah Republik Indonesia. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di Kabupaten Blitar dapat meningkat dengan terus menjaga fungsi ekologi hutan.
Hal ini dijelaskan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Joko Siswantoro. Dirinya menegaskan dalam pengelolaannya, KTH juga punya kewajiban dalam menjaga kelestarian hutan.
“Prinsipnya, Perhutani dan masyarakat sama-sama menjaga kelestarian hutan. Masyarakat sekitar hutan, dalam hal ini KTH, mendapat manfaat ekonomi dari hutan, tapi juga harus berkomitmen menjaga ekologi. Jadi izin diberikan bukan kepada investor, melainkan kepada KTH,” ungkap Joko kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Joko menyampaikan bahwa, sampai hari ini sudah ada 12 SK HKm yang diterbitkan kepada KTH di Kabupaten Blitar, dengan luasan wilayah mencapai sekitar 4.600 hektare.
“Tapi tetap yang diutamakan adalah kelestarian hutan. Kendati izin telah diturunkan, jika ada aset Perhutani (pohon tegakkan) di wilayah tersebut tetap harus dipertahankan,” jelas Joko.
Sementara itu Wakil Administratur/KSKPH Blitar Hermawan menambahkan, bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dijalankan pasca penerbitan SK HKm.
“Yang pertama adalah penandaan batas. Jadi para penerima izin mengajukan penandaan batas ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, didampingi Perhutani sebagai saksi. Ini juga yang harus kita dorong, agar para penerima izin segera melakukan penandaan batas. Tujuannya agar tidak ada kerancuan mana hutan yang dikelola Perhutani dan mana yang dikelola masyarakat,” terang Hermawan.
Pada prinsipnya, konsep-konsep perhutanan sosial seperti ini bertujuan agar masyarakat dapat mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan hutan. Sekaligus, meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
“Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap hutan, karena sekarang sudah punya izin sendiri. Tetapi, sekaligus punya kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan,” pungkas Hermawan.(Pram).