Filesatu.co.id, KARAWANG | RAPAT pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang masih alot dalam menyepakati rekomendasi terkait upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2025 yang pada akhirnya membuat Aliansi Buruh Karawang bertahan di lingkungan Pemda Karawang.
Dari informasi yang didapat dilapangan, rapat dewan pengupahan Kabupaten Karawang masih belum menemukan kesepakatan nilai UMK dan UMSK yang nantinya akan direkomendasikan Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat.
Ketua DPC KSPI Kabupaten Karawang Dion Untung Wijaya mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang saat ini sedang berlangsung
“Untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang sampai dengan saat ini kami buruh masih tetap bertahan karena informasinya rapat belum ada kesepakatan untuk upah sektor awal dan sekarangpun sedang break dan kami tetap akan menunggu sampai akhir nanti keputusannya seperti ini saat ini belum ada keputusanna,” tutur Dion.
Ditambahkan Dion, rencananya hari ini harus selesai, karena Senin pagi rekomendasi harus sudah dikirim ke Bandung, jika hari ini tidak ada kesepakatan kami akan melakukan Aksi di hari Senin.
“Ya kalau hari ini sudah ada keputusan, Senin kami tidak jadi aksi tetapi aksinya akan dialihkan ke Bandung untuk mengawal rekomendasi itu, agar bisa disetujui oleh Gubernur,”
Masih kata Dion, aksi hari ini sifatnya hanya pengawalan, kurang lebih 200 orang perwakilan pengurus tingkat Perusahaan. Tujuan dari aksi ini sendiri kami dari pekerja mengajukan adanya upah sektoral untuk di Kabupaten Karawang.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 mengatur tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025,” tambahnya.
Dari kami pekerja ujar Dion, menganjurkan ada tujuh sektor, mulai fari sektor yang terendah sampai tertinggi, tapi informasinya Apindo masih menolak dan Pemerintah juga belum menerima sepenuhnya harapan kami belum dicapai kesepakatan semua unsur, khususnya untuk menerima usulan dari unsur serikat pekerja, yaitu adanya tujuh sektor di Kabupaten Karawang
Jika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih memaksakan untuk menetapkan UMK dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang jelas-jelas sudah batal dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami bisa pastikan ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Karang dari belasan federasi serikat pekerja di Kabupaten Karawan akan turut aksi unjuk rasa,” pungkas Dion.***