Filesatu.co.id, Jember | Tim Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember, amankan FR (50) Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi yang tinggal di salah satu rumah di Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Selasa (10/12/2024).
Pasalnya, WNA tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang sah dan lengkap termasuk ijin tinggal.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember, Henki Irawan, saat menggelar pers conference di aula kantor Imigrasi, di jalan Panjaitan no 47, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Jember.
Menurut Henki, Pengamanan dilakukan berawal pada hari Senin (2/12/2024) saat Seksi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan dari Muhammad Rodli, perangkat Desa Bangsalsari.
“Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Intelejen, diketahui jika FR sudah dua bulan berada di Jember, ternyata tanpa memiliki dokumen izin tinggal,” terangnya.
Dari keterangan yang disampaikan FR saat diinterogasi, lanjut Henki, sebelum berada di Jember, ia sudah menikah sirih dengan perempuan asal Banyuwangi.
“Bahkan sebelumnya FR sempat tinggal di Bali selama 13 tahun, atau sejak tahun 2012,” ungkap Henki Irawan.
Lebih lanjut Henki memaparkan bahwa FR sejak 2012 sudah tinggal di Indonesia. Ia masuk melalui bandara Soekarno-Hatta, kemudian tinggal di Bali bersama istri sirinya yang warga Banyuwangi.
“Kedatangannya di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan visa kunjung dan melakukan perpanjangan sampai 4 kali di kantor Imigrasi Bali,” jelasnya.
Namun, imbuh Henki, sejak 2019, FR tidak lagi memperpanjang visa kunjungnya. Bahkan tidak hanya itu saja, paspornya yang berlaku sampai 2020, juga hilang saat di Bali.
“Karena tidak memiliki biaya, selanjutnya FR tidak mengurus Paspornya. Jangankan mengurus Paspor, untuk biaya hidup selama di Bali juga sudah mulai kesulitan,” paparnya.
Kemudian sekitar 2 bulan lalu, beber Henki, FR oleh istrinya diajak takziah ke Bangsalsari dirumah saudaranya. Ia baru 15 hari oleh istrinya dititipkan ke anak tirinya yang di bangsalsari.
“Saat istrinya berangkat bekerja ke Bali, FR ditiipkan ke anak tirinya, namun tidak dirawat, sehingga untuk makan sehari-hari dibantu oleh Kepala Desa setempat,” jlentrehnya.
Dijelaskan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember saat ini sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan Arab Saudi. Dan untuk sementara waktu, yang bersangkutan di detensikan, selanjutnya FR akan dilimpahkan ke rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
“Nanti tanggal 12 Desember, yang bersangkutan akan kita kirim ke rumah Detensi di Surabaya, sambil menunggu proses pemulangan,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, FR telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 119 ayat (1) UU nomot 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yaitu orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang berlaku, maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Henki Irawan kepada Filesatu.co.id, (Tgs).