Filesatu.co.id, Banyuwangi | Adanya Alih fungsi lahan pertanian, perhutanan, juga perkebunan meski telah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi termasuk lahan pertanian (sawah) sejak beberapa tahun lalu, ternyata dilapangan masih banyak terjadi area tanah sawah (irigasi teknis) dibeberapa lokasi area tanah produktif di Banyuwangi, baik dibuat perumahan, gedung atau lainya, bahkan sudah banyak yang di uruk atau yang direklamasi. namun belum tau kejelasanya. Hal ini ditengarai menyisakan pertanyaan oleh banyak pihak.
Pertanyaannya apakah tanah yang direklamasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Secara kebetulan seperti di contohkan area sawah produktif tetap dilakukan direklamasi ini terjadi di daerah jalan Wiroguno desa Dasri kecamatan Tegalsari dan beberapa lokasi lainnya di Banyuwangi.
Demikian disampaikan Rofiq Azmi, Aktivis pemerhati lingkungan sekaligus menanggapi adanya tanah sawah produktif (irigasi teknis) yang direklamasi. Senin (19/7/2021).
” Kebijakannya bagaimana apakah mudah asal mereklamasi meskipun milik sendiri,” kata Rofiq.
Menurut, Rofiq panggilan akrabnya, tanah produktif yang direklamasi sudah semestinya dilalui beberapa tahapan dari kebijakan pemberi izin. Namun wajar bagi masyarakat atau lembaga legal ingin mengetahui karena ada kebijakan di peraturan daerah atau yang lainnya yang mengaturnya.
“Sebagai masyarakat banyak yang tidak tau tanah yang direklamasi apa sudah memenuhi persyaratannya sesuai aturan, saya sendiri sebagai masyarakat biasa mau menanyakan izin pada pemilik kayaknya kurang tepat, terkecuali ada informasi jelas, misalnya tanah ini mau dibangun apa dengan no IMB sekian lebih bagus ada IPPT nya seperti yang saya lihat di tempat lain.
” Sehingga dengan begitu masyarakat tidak menengarai dan bertanya-tanya,” ungkap Rofiq.
Tanah yang direklamasi, Rofiq menambahkan, hanya yang kurang produktif untuk dijadikan lahan atau dialih fungsikan.
“Saya masih ingat apa yang disampaikan mantan Bupati bahwa jangan sampai tanah di lokasi area ini ( Wiroguno) sawah dialih fungsikan,” pungkas Rofiq menutup wawancara pada media ini.
Di komfirmasi terpisah, selain Rofiq Azmi beragam tanggapan juga muncul dari Eko Sukartono, pentolan LSM Rejowangi Banyuwangi bahwa tanah persawahan irigasi teknis jika direklamasi atau alihfungsi untuk bebebagai bangunan diberlakukan jika sudah semua izin dimunculkan dan tidak mudah.
” Sebenarnya kalau sawah produktif di alih fungsikan jelas itu kurang setuju, karena sawah merupakan hasil padi sebagai ketahanan pangan tidak hanya masyarakat Banyuwangi tapi juga diluar kabupaten Banyuwangi,” ujar mbah Eko membalas komfirmasi media ini melalui WA nya.
Bahkan, lanjut Eko Sukartono, Perlindungan tanah persawahan irigasi teknis harus dilakukan. Dilarang dialih fungsikan menjadi perumahan atau yang lainnya sesuai Surat Mentri PUPR nomor UM.01.11.Mn/682 pada 9 juli 2015 yang di tujukan pada Bupati/Walikota.
” Disitu sudah jelas, agar dapat melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga lokasi lokasi persawahan, terutama sawah irigasi teknis untuk tidak diberikan Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan perumahan atau lainnya.
“Sebagai kebutuhan pokok masyarakat pangannya adalah beras dan kebutuhan terus meningkat seiring terus bertambahnya penduduk khususnya di banyuwangi untuk dilarang dialih fungsikan menjadi perumahan,” ujarnya.
Pernyataan tegas juga disampaikan Mbah Eko, sapaan akrabnya, bahwa Pemda Banyuwangi atau Dinas perijinan justru bertolak belakang dengan Surat Menteri tersebut.
” Terkesan membiarkan atau mempermudah untuk memberikan izin pada pengusaha perumahan memanfaatkan tanah sawah irigasi teknis, pertanyaannya kenapa begitu mudahnya Dinas perijinannya dan ada apa ya ?,” tutup mbah Eko. (Rosid/Filesatu).