Lagi, Paslon 2 Lakukan Pelanggaran

Sebuah papan reklame besar atau billboard Paslon 02 yang dipasang di dalam Lokasi RSUD Ibnu Sutowo
Sebuah papan reklame besar atau billboard Paslon 02 yang dipasang di dalam Lokasi RSUD Ibnu Sutowo

Filesatu.co.id, BATURAJA | LAGI dan lagi, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nomor urut 2, H Teddy Meilwansyah dan H Marjito Bachri (Bertaji), diduga melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Ya. Sebuah papan reklame besar atau billboard yang berisi materi iklan kampanye paslon nomor urut 2, terpasang kokoh di dalam lokasi/ ruang lingkup RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan analisis dan kajian hukum terhadap keberadaan billboard tersebut, Barisan Pemantau Pemilihan Umum Sumatera Selatan (BP2SS) menilai telah terjadi bentuk pelanggaran pemilihan yang dilakukan Paslon 2.

Khususnya terkait dengan pelanggaran atas ketentuan yang telah diatur pada Pasal 69 huruf h juncto Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang.

“Dalam ketentuan tersebut, jelas bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Begitu juga dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b; dan Pasal 71 ayat (1). Intinya pemerintah dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” urai Ketua BP2SS OKU, M Aldy Mandaura.

Oleh karena itu, BP2SS melaporkan peristiwa pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Jumat (15/11/2024).

“Pelanggaran ini kami nilai dilakukan dengan penuh unsur kesengajaan, dan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan beberapa Pejabat Daerah yang bertugas di Dinas/ Instansi/ OPD Pemkab OKU,” cetusnya.

Kepada Bawaslu OKU, pihaknya meminta laporan itu untuk segera ditindaklanjuti dengan prinsip profesionalitas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang pemilihan yang berlaku.

“Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan dengan tegas dan tidak tebang pilih. Harus cekatan melihat dan menindak tegas setiap dugaan pelanggan yang ada. Jangan ada pembiaran,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *