Filesatu.co.id, Jember | Polres Jember berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba IPTU Naufal Muttaqin S.Tr.K, S.I.K, MH, membeberkan bahwa ada 12 tersangka salah satu diantaranya sedang mengunakan seragam Ormas yang berhasil diamankan. Rabu (13/11/2024).
Dalam rilis juga dijelaskan, semua berjenis kelamin laki-laki. Diketahui
pengungkapan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Jember dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Ironisnya saat penangkapan pelaku menggunakan seragam ormas tertentu Noval mengamini hal tersebut.
“Betul pada tanggal 2 November 2024 kami berhasil mengamankan satu orang berinisial HS di desa kesilir kec Wuluhan kab Jember barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 0,18 gram narkotika jenis sabu dan kebetulan menggunakan baju organisasi kepemudaan,” jelas Naufal.
Kasus tersebut, Polisi menyita berbagai barang bukti, yaitu sabu seberat 510,18 gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan lainnya. Salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 497,17 gram.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain penindakan, Polres Jember juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat.
IPTU Naufal Muttaqin menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan. “Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” ujar IPTU Naufal. (Togas)