Filesatu.co.id, Banyuwangi | Komisi IV DPRD Banyuwangi, di akhir Oktober 2024 lalu, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perumahan Pemukiman, Cipta Karya danTata Ruang, Kabupaten Sidoarjo.
Kunker dilakukan dalam rangka sharing kebijakan perijinan pengembang perumahan khususnya terkait dengan kewajiban penyediaan lahan pemakaman.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan, saat kunker pihaknya diterima langsung kepala Dinas PP Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan beserta jajaran yang membidangi.
“Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo mengatakan, bahwa di Sidoarjo telah memiliki Peraturan Daerah yang mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman,” terang Patemo saat dikonfirmasi Filesatu.co.id, pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Patemo, di Kabupaten Sidoarjo, pengembang perumahan tidak akan mendapatkan perijinan jika belum menyediakan lahan pemakaman, setidaknya 1 persen dari luas lahan perumahan.
“Sebelumnya, untuk pemakaman warga perumahan di Sidoarjo memakai lahan tempat pemakaman umum atau TPU di kampung-kampung, itupun harus ada persetujuan dari pemerintahan desa setempat, hal ini yang sering menjadi keluhan mereka,” jelasnya.
Selanjutnya untuk mengatasi keluhan warga perumahan, Pemkab Sidoarjo menerbitkan regulasi daerah yang mengatur kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.
Bahkan di Kabupaten Sidoarjo Asosiasi Pengembang Perumahan seperti REI telah menyiapkan lahan untuk TPU yang diperuntukkan bagi penghuni perumahan yang tergabung dalam REI.
Harapannya, lanjut Patemo, dengan kunjungan kerja ini akan menghasilkan berbagai kesimpulan, rekomendasi, dan ide-ide baru yang dapat diterapkan di daerah.
“Kerja sama yang lebih erat dan sinergi antara pemerintah daerah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, dan memajukan wilayah secara keseluruhan,” pungkas Patemo. (Kur)