Filesatu.co.id, Banyuwangi | Anggota DPRD Banyuwangi fraksi PDI Perjuangan, Yayuk Bannar Sri Pangayom memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tegalsari, kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP).
Dalam masukanya Yayuk Bannar meminta, Perumahan dan Pemukiman agar memperhatikan aspek petanian, lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas PU CKPP akan menyusun RDTR WP Tegalsari dengan tujuan untuk dasar pemberian ijin investasi terkait kemudahan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sebab, lanjut Yayuk, RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) nantinya akan terintegrasi langsung dengan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
“RDTR ini adalah langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Tegalsari secara optimal dan berkelanjutan,” terang Yayuk Bannar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (10/11/2024).
Yayuk Bannar menambahkan, melihat hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi topograsi Kecamatan Tegalsari yang beragam dan sebagian besar lahanya adalah pertanian, ia menyarankan agar lahan persawahan tidak dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman maupun industri.
“Saya berharap agar lahan persawahan harus tetap dipertahankan dan jangan dialihfungsikan sebagai kawasan pemukiman ataupun industri. Karena masyarakatnya mayoritas petani,” harapnya.
Menurutnya, lahan pertanian penting karena memiliki banyak fungsi. Selain itu juga merupakan sumber utama produksi tanaman pangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sektor pertanian juga berperan penting dalam membangun perekonomian daerah, baik sebagai penyedia lapangan kerja, sumber pendapatan dan lainnya,” papar Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran tersebut.
Disisi lain, lanjut Yayuk Bannar, pencegahan dan mitigasi menggunakan Kajian Lingkungan Hidup juga harus disusun agar RDTR WP Tegalsasi tidak menurunkan kualitas atau berdampak negatif terhadap lingkungan.
Diantaranya seperti pengelolaan sampah dan limbah serta pencemaran lingkungan. Dan pentingnya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH)
“Pengelolaan sampah dan limbah juga harus diperhatikan. Dibuang kemana, dampaknya kepada masyarakat juga harus dikaji dengan cermat dalam penyusunan RDTR WP Tegalsari,” tambahnya.
Lebih lanjut Yayuk Bannar Sri Panganyom sebelum mengakhiri keteranganya juga menguraikan bahwa dalam penyusunan RDTR, penting untuk memperhatikan peta kerawanan bencana, bahaya bencana, dan risiko bencana di wilayah perencanaan. (Kur).