Filesatu.co.id, Blitar | Mak Rini mencabut laporan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) nomer urut 02 pasangan Rini-Ghoni. Calon Bupati petahana tersebut menghimbau dan menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Blitar untuk tidak terprovokasi kepada hal-hal yang mencederai proses pilkada yang aman dan damai.
Rini Syarifah, yang lebih akrab disapa Mak Rini, secara resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Srengat. Keputusan tersebut disampaikan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Jumat (08/11/2024).
Bersama dengan tim kuasa hukum dan beberapa anggota tim pemenangan, Mak Rini hadir di kantor Bawaslu kabupaten Blitar. Langkah pencabutan laporan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama usia pelaku yang masih di bawah umur berstatus pelajar.
Dalam pernyataan resminya, Mak Rini mengungkapkan bahwa ia dan pasangan calon nomor 2 lainnya, telah memutuskan untuk memaafkan kedua pelaku yang merupakan anak-anak di bawah umur.
“Kami, pasangan calon nomor 2, memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporan atas tindakan adik-adik kita yang tidak seharusnya dilakukan. Keputusan ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, terutama masa depan mereka yang masih panjang,” ungkap Mak Rini .
Menurut Mak Rini, kedua pelaku pengrusakan APK tersebut adalah anak-anak yang masih di bawah umur, dan tentu pihaknya merasa perlu memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri. Ia menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pelaku, agar tidak terjerat masalah hukum yang bisa merusak masa depan mereka, karena status mereka pelajar .
“Kedua anak ini masih membutuhkan bimbingan, dan kita harus ingat bahwa mereka adalah masa depan kita. Mereka masih sangat muda dan tentu butuh arahan yang baik dan bijaksana agar bisa tumbuh menjadi generasi yang baik,” jelas Mak Rini.
Lebih lanjut, Mak Rini menekankan bahwa, meskipun keputusan untuk mencabut laporan ini diambil dengan dasar kemanusiaan, ia tetap mengingatkan bahwa pengrusakan APK merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa merusak alat peraga kampanye itu ada konsekuensinya, ada pasalnya. Ini adalah pelajaran bagi semua orang agar lebih menghargai proses demokrasi,” tegas Mak Rini.
Mak Rini juga menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut laporan ini merupakan wujud dari sikap toleransi yang diajarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif, baik bagi para pelaku maupun masyarakat pada umumnya, dengan menghindarkan mereka dari masalah hukum yang dapat mengganggu kehidupan pribadi dan pendidikan mereka.
“Ini adalah bentuk toleransi yang kami berikan. Kami memaafkan adik-adik kita yang terlibat, agar mereka bisa melanjutkan hidup mereka tanpa beban hukum yang memberatkan. Kami berharap tidak ada kejadian serupa yang menodai suasana pilkada dan kehidupan masyarakat,” lanjut Mak Rini.
Sebagai calon bupati yang berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Blitar, Mak Rini berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku muda, untuk selalu bertindak bijak dan tidak terjebak dalam tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Saya ingin agar kita semua bisa menjaga ketertiban dan kedamaian selama proses pilkada berlangsung. Pilkada adalah pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung dengan damai dan penuh kegembiraan,” tandas Mak Rini.
Mak Rini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif agar pilkada kali ini dapat berjalan lancar dan sukses.
“Kami pasangan Rini-Ghoni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menciptakan suasana yang riang gembira. Mari kita sukseskan pilkada dengan penuh kedamaian, agar Blitar tetap ayem, tentrem, dan mesem,” harap Mak Rini.
Joko Trisno Murdianto, kuasa hukum pasangan calon nomor 2, menjelaskan lebih lanjut mengenai pencabutan laporan ini, dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua pelaku serta pendamping mereka.
Pihak Mak Rini, setelah mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan masa depan pelaku, memutuskan untuk memaafkan mereka.
“Setelah adanya permintaan maaf dari pendamping anak-anak ini, serta keputusan dari pihak Mak Rini yang sudah memaafkan, maka kami sepakat untuk mencabut laporan tersebut. Ini adalah langkah terbaik untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar bisa melanjutkan hidup mereka tanpa terganggu masalah hukum,” ujar Joko.
Joko juga menambahkan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengonfirmasi bahwa laporan yang dibuat telah dicabut dan kasus ini dianggap selesai.
“Bawaslu telah menyatakan bahwa laporan ini telah dicabut, dan dengan demikian kasus ini selesai,” pungkas Joko. (Pram).