Filesatu.co.id, Banyuwangi | Komitmen Pemerintah menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melindungi PMI pernah ditegaskan, bahkan Pemerintah juga membentuk tim gugus tugas dibawah koordinasi Menko Polhukam salah satunya gugus tugas saat ini Kapolri.
Namun fakta yang mencengangkan, masih ada saja calon PMI atau PMI yang lolos ke luar negeri dengan berbagai perantara oknum, ibarat mata air sudah ditutup masih saja bisa mengalir. Fenomena itu banyak terjadi di daerah basis kantongnya calon PMI. Dicontohkan Kabupaten Banyuwangi misalnya, sekian banyak warganya hampir pernah mencicipi kerja keluar negeri menjadi PMI ke Asia, seperti negara Singapura, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Hongkong maupun Timur Tengah Saudi Arabia dan lainnya.
Ironisnya, ditengah gencarnya Kapolri melakukan pencegahan soal TPPO, di Banyuwangi masih ada yang berani memberangkatkan PMI dengan cara non prosedur, seperti kasus tanpa surat izin suami (Sukarno ) atas istrinya Naning Megawati yang saat ini sudah di negara Yunani.
Karyadi adalah warga desa/kecamatan Pesanggaran salah satu orang yang diduga kuat pelaku atau membantu proses pengurusan PMI atas nama Naning Megawati yang saat ini berada di Yunani tanpa izin suami.
”Jujur saya hanya membantu Bu Narmi untuk proses pembuatan perjanjian hutang Piutangnya PMI sebelum diberangkatkan keluar negeri,” aku Karyadi saat dimintai keterangan media ini.
Penjelasan Karyadi semakin gamblang saat mengakui bahwa Naning Megawati pernah menanda tangani berkas perjanjian di hadapannya sebelum berangkat ke Yunani.
”Iya tanda tangannya di sini di rumah ini, dan berkasnya langsung saya kirimkan ke Bu Narmi,”kata Karyadi.
Mendapati informasi tersebut, lembaga peduli PMI Musta’mal mengatakan bahwa kalau kasus ini dibiarkan terus yang berujung bisa terjadi tindakan pidana perdagangan orang.
Bahkan dijelaskan Musta’mal, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah diatur UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam UU 18/2017 mengamanatkan bagi setiap PMI wajib mendapat perlindungan sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri.
”Pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan. Jika tidak, patut diduga sebagai pelanggaran berat,”kata Musta’mal menambahkan.
Lalu, menurut Takmal.sanksi dalam UU 18/2017 terbilang berat. Seperti termuat dalam Pasal 83 UU 18/2017 yang menyebutkan, “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.00,” ungkap Takmal tiru dalam pasal tersebut.
Lanjut Takmal, sedangkan dalam Pasal 81 disebutkan, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
” Pasal 69 menyebutkan, “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia,”ungkapnya.
Mengenai oknum ( Karyadi) melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 yaitu melanggar Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
”Kalau melihat penjelasannya Karyadi yang membantu juga, maka jika kasus ini segera dilaporkan ke Polisi maka kewenangan ada di pihaknya,”pungkas.