Filesatu.co.id, Banyuwangi | Keluarga ahli waris yang ditinggal bekerja keluar negeri di Yunani menjadi Pekerja Migran Indonesai (PMI). Sukarno, warga desa Kebondalem kecamatan Bangorejo terus mencari keadilan atas proses Naning Megawati (istrinya) terhadap pelaku oknum pekerja lapangan (PL) yang memberangkatkan.
Ironisnya sebagai suami sah, Sukarno tidak pernah dimintai untuk menandatangani berkas surat izin suami oleh PL sebagai persyaratan wajib, bahkan tidak teregister atau tercatat di kantor desa setempat.
Untuk itu, antisipasi belakangan terjadi hal, Sukarno meminta surat keterangan ke pihak pemeritahan desa Kebondalem kecamatan Bangorejo dan mendapat surat dengan nomor: 470/1147/429.516.05/2024 yang isinya bahwa menerangkan dirinya dan meminta bukti bahwa Pemerintah desa juga tidak ada register yang namanya Naning Megawati.
”Untuk memastikan bahwa benar istri saya selain tidak ada surat izin suami, di pemerintahan desa juga tidak tergister, ” ungkap Karno pada media ini. Selasa (29/10/2024).
Karno sapaanya, soal keberangkatan istri nya mendapati informasi bahwa keberangkatannya melalui perorangan yang sudah lama di Yunani yakni diduga perempuan bernama Narmi warga desa Pesanggaran kecamatan Pesanggaran dan menduga kuat tidak melalui PT seperti yang di anjurkan Pemerintah.
“Untuk keberangkatannya infonya semua dari sana (Narmi) nanti sampai di Yunani dipotong gaji,”ucap Karno.
Namun menurut Karno, Narmi tidak sendirian karena Indonesia juga perlu persyaratan seperti paspor biaya dan lainnya.
“Bu Narmi berada Yunani, yang di Indonesia setahui saya dibantu suaminya Karyadi, karena waktu itu sebelum berangkat ahli waris harus menandatangani berkas hutang pengganti biaya dan nanti saat sudah bekerja dipotong gajinya, kalau ditotal sekitar RP 160 juta,” ungkapnya.
Sementara yang dimaksud prosesi tanda tangan ahli waris ikatan perjanjian hutang pihak Karno diwakili orang tua dari istrinya Naning Megawati.
Mendapati hal itu, media ini mencoba konfirmasi secara terpisah. Suyit orang tua Naning Megawati membenarkan bahwa hanya sebatas tanda tangan menyepakati hutang bukan tanda izin.
“Betul, saya tanda tangan, tapi tanda penjamin pengganti biaya proses anak saya, alasannya jika terjadi perceraian terus siapa yang bertanggungjawab,” tuai alasan Suyit disaksikan anaknya Ucok panggilannya.
Bukan hanya orang tua Naning Megawati saja, Karyadi yang membantu bahkan yang membuatkan surat perjanjian hutang piutang pengganti biaya proses keberangkatan, Ia menyampaikan dengan tegas dan gamblang kalau dirinya hanya membantu proses semua diserahkan ke Narmi.
“Saya hanya bantu saja setelah surat perjanjian selesai langsung saya kirim ke Bu Narmi yang ada Yunani,” aku Karyadi yang diketahui warga desa Pesangaran kecamatan Pesanggaran ini .