Filesatu.co.id, Pamekasan| Banyaknya tumpukan material di area poros jalan milik Kabupaten menjadi pemicu menyebabkan akses jalan sempit, menghambat kendaraan dan sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan karena penumpukan material sangat menganggu keberadaannya. Rabu (23/10/2024)
Pasalnya, usut punya usut penumpukan material tersebut ternyata untuk pembangunan konstruksi gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bangkes IV yang seharusnya pihak penyelenggara proyek harus pahami aturan dan tata tertib pengelolaan dan pemanfaatan jalan sehingga material tersebut tidak diletakkan di pinggir jalan.
Mantan aktivis PMII asal Pamekasan Muhri Andika mengatakan bahwa kegiatan pembangunan konstruksi gedung SDN Bangkes IV tentu harus melalui proses kajian termasuk perijinan wilayah setempat, karena kami melihat realita dilapangan separuh jalan sudah tertutup oleh tumpukan material seperti batu, pasir dan anehnya tidak ada papan informasi atau pemberitahuan mengenai adanya kegiatan pembangunan tersebut.
“Pelaksana kegiatan pembangunan konstruksi di SDN Bangkes IV kurang memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019,” katanya.
Selain itu Muhri menyampaikan, adanya tumpukan material yang berserakan hingga menutup separuh jalan seperti justru menimbulkan beberapa pertanyaan yang seharusnya di lakukan oleh pihak kontraktor pelaksana
“Kegiatan pembangunan konstruksi SDN Bangkes IV tersebut diduga menggunakan material tidak berizin dalam proyek konstruksi dapat dikenakan sanksi pidana. Ini bunyi aturan yang sudah tertuang dalam UU Minerba,” ungkapnya.
Sementara itu Kasatpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah dikonfirmasi oleh awak media namun sampai berita ini terbit belum ada jawaban