Filesatu.co.id, Banyuwangi | Proyek pavingisasi di kawasan tanah kavling sepertinya jadi perhatian salah satu lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Senior di Banyuwangi.
Proyek pavingisasi anggaran Dinas PU CKPP Banyuwangi ini di lokasi Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, dibangun sekitar 100 meter di dua jalur jalan masuk di area lahan kavling.
Mendapati hal itu, H Norudin, S.H Wakil Ketua Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Repubik Indonesia (BP3RI) Banyuwangi menyampaikan bahwa proyek di atas tanah lahan area yang berdekatan dengan warga bukan berada selayaknya jalan yang untuk umum.
“Mungkin bisa dibedakan jalan yang benar-benar umum itu yang bagaimana?, betul itu jalan untuk umum juga, tapi area jalan umumnya berada di kawasan yang diperjual belikan atau kavlingan, hal inilah yang patut untuk dipertanyakan?,”kata,”kata H Norudin pada awak media. Jumat (25/10/2024).
Dilain itu, menurut H Norudin, soal Kavlingan hingga saat ini terutama bagi pengembang atau penjual kavling, diwlarang menjual tanah Kavling tanpa adanya bangunan.
“UU 4 tahun 1992 di pasal 26 ayat 1 Jo pasal 146 di UU 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman.
“Pasal tersebut jelas mengatur pelaku usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah, jelas itu pelanggarannya,” katanya.
“Kemudian apa tidak berpotensi dugaan Tipikor nya ada,” pungkas H Norudin.
Sementara hasi pantauan media ini seperti yang dilaporkan beberapa media, diketahui jika proyek pavingisasi dari hasil kegiatan reses yang digelar oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwanngi.
Proyek pavingisasi itu dikerjakan dengan nilai anggaran Rp 197.200.000 dan berasal dari dana APBD Banyuwangi melalui pelaksana CV Vitruvius Architectura.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Banyuwangi Fadhan Nur Arifin mengatakan, “waalaikumsalam nggeh mas, perihal apa mas ? sorry mas lg sakit td istirahat,”kata Fardhan pada media ini. Jumat ( 25/10/2024).
Namun, dalam laporannya Fardhan menyebut jika proyek pavingisasi itu bukan merupakan lahan pribadi melainkan tanah hibah.
“Itu merupakan kesepakan hasil reses dengan masyarakat Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi,” ujarnya.
Fadhan juga menegaskan jika proyek pavingisasi itu bukan merupakan pokir melainkan hasil reses.
“Sudah disepakati bersama oleh masyarakat dan itu merupakan hasil reses,” katanya pada Jumat (25/10/2024).
Ia pun mengatakan jika jalan paving itu tembus ke jalan perkampungan dan masyarakat yang meminta dibangun di lokasi itu.
“Hibah usulan kearah belakang,” kata Fardhan seperti yang dilaporkan di beberapa media. (***)