DPRD Sidoarjo Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD T.A. 2025

Rapat Paripirna yang digelar DPRD Sidoarjo
Rapat Paripirna yang digelar DPRD Sidoarjo

 

Filesatu.co.id, SIDOARJO | DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin, 21 Oktober 2024 menggelar rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Rapat ke II masa persidangan ke I Tahun sidang 2024 Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Pembukaan Ketua DPRD menyampaikan Ucapan Selamat Kepada Pjs Bupati Sidoarjo beserta jajaran atas diraihnya penghargaan Karmik Graha Abinaya dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia REI Jawa Timur yang diterima oleh Pjs Bupati Sidoarjo pada Musyawarah Daerah ke-16 tahun 2024 di Hotel Sangrila Surabaya rabu, 16 Oktober 2024.

Juga menyampaikan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Menyambung juang merengkuh masa depan Mari para santri kita Berkhidmat.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo 17 Oktober 2024 yang ditindak lanjuti berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo tentang APBD tahun anggaran 2025.

Penyampaian pandangan umum fraksie-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2025 yang dismpaikan perwakilan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh H. Bambang Pujianto, S. Sos.

Diawali pencapaian pandangan umum tentang rancangan APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025, Fraksi-fraksi selanjutnya melakukan pembahasan pendalaman serta dapat memberikan pandangan umum pada rapat paripurna.

Badan anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beserta SKPD telah bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dalam melakukan pembahasan materi Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025.

Dalam hal ini fraksi-fraksi mencermati dan berdiskusi berkaitan dengan Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025.

Disampaikan pandangan fraksi-fraksi pendahuluan mengawali pelaksanaan pembangunan tahun 2025 setelah menyampaikan KUA PPAS Bupati Sidoarjo berbagai kepala daerah telah menyerahkan secara resmi dokumen RAPBD tahun 2025.

Menjadi peraturan daerah kedudukan APBD Sidoarjo tahun 2025 dalam implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 untuk mewujudkan visi dan misi yang sesuai. Yaitu kabupaten Sidoarjo yang sejahtera maju berkarakter dan berkelanjutan.

DPRD Sidoarjo sebagai lembaga representasi kehendak umum masyarakat menjalankan kewenangan membahas draf APBD setiap tahunnya pembangunan jangka menengah RPJMD dan RKPD serta konsisten dengan KUA PPAS yang telah disepakati oleh Pemerintah.

Dengan demikian harapanya RAPBD tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah nantinya, tepat waktu dengan proses pembahasanya yang lebih berkualitas dibanding tahun lalu sebelumnya merupakan kebijakan anggaran yang berkualitas dan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo diakhir tahun implementasi RPJMD periode 2021-2026 sebagaimana disajikan dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS tahun 2025.

Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan daerah yang tercermin dalam Raperda ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarajo. Demikian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.

Berdasarkan mufakat fraksi-fraksi menyetujui Tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo menjadi peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo tenteng perubahan kedua atas peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sidaorjo kedua keputusn ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Abdillah Nasih pada hari senin, 21 Oktober 2024 ditutup Do’a dan menyanyikan Lagu Padamu Negeri, berdasarkan laporan sekertaris DPRD Sidoarjo sesuai daftar hadir dalam persidangan hari ini yang hadir sebanyak 31 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta turut hadir juga Forkopimda Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, BNNK, Para Komandan TNI – polri, Pemda kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara, Ketua KPU dan Bawaslu Sidoarjo, MUI Sidoarjo, Rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik Kabupaten, Wartawan juga LSM Sidoarjo. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *