Filesatu.co.id, KARAWANG | BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Karawang menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan wakil Bupati Karawang Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut diikuti 18 perwakilan parpol (partai politik) berlangsung, di Ballroom Swissbell Hotel Karawang, Selasa (15/10/2024).
Kordiv Hukum Sengketa Pemilihan Adnan Maushufi, SH., M.Kn., mengatakan, sosialisasi Bawaslu ini menyampaikan mengenai sengketa antar peserta pemilu. Supaya diketahui bersama jika dilapangan terjadi sengketa, Perlu diketahui, bahwa nanti pada masa kampanye bagaimana tata cara melaporkannya bagaimana, dan kemana kawan-kawan parpol (partai politik ini harus melapor kemana.
“Perlu diketahui oleh kawan-kawan parpol maka kami Bawaslu mengundang (partai politik), Kami hari ini mengundang 18 perwakilan partai politik dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu kali ini, hal ini dimaksud untuk menyampaikan dan memberitahukan tentang ata cara dan mekanisme jika terjadi sengketa antar peserta pemilihan,” ucap Adnan saat diwawancarai awak Media, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut Adnan mengatakan, Mekanisme yang diatur Bawaslu terkait sengketa antar peserta, prinsipnya salah satu calon merasa dirugikan oleh calon yang lain. Itu bisa dilaporkan ke Panwascam setempat.
“Nanti diundanglah pelapor dan terlapor tadi, untuk duduk bersama mencari solusi seperti apa, jadi kita kedepankan musyawarah, dan selama ini belum ada yang melapor terkait sengketa tersebut,” pungkasnya. ***