Filesatu.co.id, Badung – Bali | Seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, tidak hanya membawa manfaat tetapi juga berbagai polemik di masyarakat, Minggu 6/10/2024.
Akhir-akhir ini, marak warga negara asing yangmelakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan. Menanggapi hal tersebut, jajaran keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, termasuk Kantor Imigrasi Singaraja secara rutin menggelar pengawasan dengan menyasar titik-titik rawan keberadaan orang asing.
Tindakan ini terbukti sangat efektif, dimana tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinsial FM (Lk).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa pengamanan terhadap FM dilakukan saat tim pengawasan tengah melakukan patroli rutin.
“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Hendra.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam/diving. Terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA).
Oleh sebab itu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasiandilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbanganThai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Ditemui di tempat terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mematuhi/melanggar peraturan merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kantor Kemenkumham Bali.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bagian dari selective policy.
Selain itu, Pramella juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.
Laporan : Benthar