tFilesatu .co.id, Jember | Salah satu tugas Kepala Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah.
Jika perangkat desa melakukan hal yang dilakukan di luar tugas dan fungsinya, maka tidak heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa menjadi momok yang membuat masyarakat nekat untuk melakukan apa saja termasuk mengadu dan mengkritik soal kinerja dan pelayanan publik.
Titik Irianti warga jalan Ahmad Yani no 171 Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, merasa kecewa terhadap Anis Nurjanah sebagai Kepala Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember lantaran enggan menandatangani dokumen pendukung proses pembatalan AJB (akta jual beli) tanah milik Alm Usman Hadi ( Titik Irianti sebagai Ahli Waris)
” Saya kecewa sama kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen saya,” tuturnya saat di temui wartawan Filesatu di Mapolres Jember. Senin (1/10/2024)
Menurut Titik dirinya sudah beberapa kali menghubungi kepala desa Anis untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan pembatalan akta jual beli tanah.
” Saya sudah lelah kurang hampir 5 tahun bolak balik ke kantor Desa Langkap, namun Kades tidak mau menemui saya ( padahal jam kerja ), Ironisnya yang ada hanya perangkat desa lainnya dan hanya menyampaikan kepala desa sedang rapat Dinas.
“Setiap datang ke kantor desa jawabannya hanya itu saja,” ungkapnya.
Bahkan, secara lisan pernah juga menyampaikan ke pihak Babinsa wilayah setempat, jawabannya hanya meminta saya bersabar untuk masih dilakukan mediasi, tapi sampai kapan ?.
“Apabila Kades Langkap Anis tidak bisa memberikan pelayanan secara maksimal maka saya akan menempuh kejalur hukum,”ujar titik menambahkan.
Padahal Kata Titik, hasil pertemuan mediasi kedua pernah dilakukan di kantor desa, namun hasilnya sangat mengecewakan, pihak yang diundang oleh kepala desa Anis Nurjanah tidak ada yang hadir. “Lukman ahli waris dari Usman Hadi dengan kepala desa disaksikan oleh Babinsa,”tambah Titik.
Menurutnya, kronologi tersebut menyebutkan bahwa pihak Ahli Waris ada dua akte. Pertama akta dengan luas 3500 m2 antara Alm Usman Hadi dengan Wahyu, kemudian akte yang kedua antara Wahyu dengan Suparno seluas 6500 m2.
Kita minta akte yang seluas 3500 m2 yang telah dibatalkan oleh pembeli Wahyu untuk dibuatkan akte pembatalan hanya mengetahui kepala desa.
” Kepala desa Anis Nurjanah sudah mendengar langsung oleh pembeli bahwa akta itu telah dibatalkan, karena tidak ada pembayaran terang, tunai dan jelas. Akan tetapi kepala desa Anis penyampaiannya cenderung kepada akte yang kedua,”katanya.
Padahal akta yang pertama sudah jelas sudah ada akta aslinya, pembeli sudah membatalkan kepala desa sudah mengetahui dan Kepala desa pembatalan tersebut karena para pihak sudah mengetahui dan menyadari tidak adanya pembelian.
Sedangkan akte yang kedua ini karena ada nama Suparno tidak apa apa dipending sampai menunggu hadirnya suparno, akan tetapi kepala desa bersikukuh tidak mau memberikan tanda tangan akte pembatalan AJB antara Alm Usman Hadi dan Wahyu.” Pungkasnya.
Mediasi yang kedua (28/9/2024) tidak menemui titik temu karena kades bersikukuh untuk nunggu hadirnya Suparno bahkan sempat aduh mulut dengan ahli waris.
Pasalnya permintaan ahli waris untuk kades menanda tangani akte pembatalan akte jual beli yang mana telah ada pernyataan damai antara ahli waris dengan Wahyu (selaku pembeli) dan sudah dilakukan.
”Sangat disayangkan selaku pelayan masyarakat kades meninggalkan ruangan begitu saja. Dengan sikap yang arogan seperti itu maka saya laporkan ke Polres dan inspektorat Pemkab Jember,” tutupnya.( Togas).