Filesatu.co.id, JEMBER | KASUS dialami oleh keluarga (Alm) Usman Hadi terhadap terkait pembatalan jual beli tersebut dengan menerbitkan akte pembatalan sebuah lahan pertanian kecewa karena dalam Mediasi di kantor desa Langkap tidak membuahkan hasil.
” Peristiwa ini berawal dari adanya transaksi jual beli lahan yang belum terbayar lunas namun lahan sudah dikuasai dan dialihkan pada pihak lain oleh pembeli,
” Akan tetapi saat proses pembatalan sudah di sepakati para pihak, justru saat ini dari pihak kepala desa malah tidak mau menanda tanganinya.dengan dalih karena ada pihak yang bersengketa ada yang tidak hadir bahkan ada yang tidak diundang.” Katanya
Sehingga ahli waris ( alm Usman) merasa kesal dengan sikap Bu kades bahkan kasih toleransi paling lambat 14 hari kedepan pembatalan akta jual beli harus sudah ditanda tangani oleh kades Langkap.kalau tidak dilakukan maka para pelaku yang terlibat akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.hal ini disampaikan disaat usai dilakukan mediasi di kantor desa Langkap kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.kamis ( 12/9/2024).
Anak ahli waris ( alm Usman) Titik Irianti mengungkapkan, sudah sekian lama ayah saya berjuang untuk memperoleh pelunasan dari pembeli, namun hingga bapak saya meninggal tidak ada keadilan yang kunjung diperoleh.
dari proses yang berlarut – larut ini, akhirnya memang ada titik terang setelah terjadi kesepakatan pembatalan pembelian Antara Wahyu sebagai pembeli, Suparno dan Keluarga Usman Hadi (Alm), ungkapnya
” Akan tetapi saat proses pembatalan sudah di sepakati para pihak, justru saat ini dari pihak desa malah menghambat proses yang telah di sepakati oleh para pihak,” kesalnya
Senada Nasimatur Rachma yang juga mantan pengacara Usman yang kini menjadi notaris pada filesatu menyampaikan,Padahal transaksi penjualan sudah disepakati untuk dibatalkan, namun akte jual beli tersebut sudah dipindah tangankan kepada pihak lain. “Kami sebenarnya bersama 3 pihak, yakni pak Wahyu, Pak Usman dan juga ada SUP, sudah membuat pernyataan Damai dan kesepakatan pembatalan jual beli, tapi akte tersebut malah digadaikan ke pihak lain,” ujarnya
Namun, belakangan akte jual beli atas nama Usman tersebut, dikuasai oleh pihak lain, dengan alasan digadaikan, padahal akad jual beli sudah dibatalkan.
“Kami sempat melakukan gugatan ke pengadilan dan dimenangkan, namun pihak penggadai, bersikukuh, bahwa pihak penggadai tetap menguasai pengelolaan tanah tersebut, sebelum akte jua beli ditebus, padahal yang menggadaikan bukan almarhum pak Usman,” jelasnya.
Namun akte tersebut digadaikan oleh ILY yang juga orang kepercayaan SUP, hal ini yang membuat ahli waris dari Pak Usman mengancam akan menempuh jalur hukum.
Rachma juga menyampaikan, jika dengan pembatalan akte jual beli tersebut, pihaknya mengajukan permohonan kepada pemerintah Desa Langkap terkait pembatalan jual beli tersebut dengan menerbitkan akte pembatalan.
Sayangnya upaya mediasi dan juga pembatalan akte jual beli yang seharusnya ada tanda tangan kepala desa setempat belum tercapai, sehingga pihaknya mencurigai ada pihak lain yang juga bermain dalam perkara ini.
Tidak ditanda tangannya pembatalan jual beli oleh kepala desa juga disayangkan oleh Firdaus Akbar selalu kuasa hukum dari Wahyu, menurut pengacara asal Malang ini, pihak pemerintah Desa terkesan menghambat proses damai para pihak, padahal, semua sudah tanda tangan sepakat untuk membatalkan jual beli tanah tersebut.
“Padahal hari ini, antara kami selalu kuasa hukum dari pak Wahyu dan juga dari pihak pak Usman, sudah ada kesepakatan, kala melakukan pembatalan jual beli, dan kami membutuhkan tanda tangan kepala desa, untuk menerbitkan akte pembatalan, tapi masih tidak bisa, dan kami memberi deadline kepada kepala desa, agar secepatnya menandatangani surat untuk penerbitan akte tersebut, atau nanti akan kami laporkan ke inspektorat atas layanan yang kurang maksimal ini,” jelasnya.
Sementara Anis Nurjanah selaku kepala desa Langkap, ditemui usai pertemuan dengan para pihak menyatakan, bahwa dirinya tidak mau tanda tangan pada surat kesepakatan damai, karena pihak-pihak yang membuat kesepakatan belum lengkap, yakni tidak dihadiri oleh SUP.
Sehingga untuk menjaga kehati-hatian dalam perkara tersebut, pihaknya aka menggelar pertemuan lagi, dan berharap semua pihak yang terlibat, bisa hadir semua.
“Sebenarnya semua pihak kami undang semua, tapi dari SUP tidak hadir, sehingga kami belum berani menandatangani surat pembatalan tersebut, karena kami harus hati-hati sekali, jangan sampai keputusan hari ini menimbulkan perkara baru,” ujar Anis.
Anis juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan memanggil pihak penggadai terkait polemik ini, dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan dari semua pihak. “Nanti kami juga akan memanggil pihak penggadai,” pungkasnya. ***