Filesatu.co.id, Blitar | DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan persetujuan. Bertempat di Graha Paripurna, pada Jum’at (23/08/2024).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua M. Rifa’i dengan didampingi Wakil Ketua Mujib, dan turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah, jajaran Forkompimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua M Rifa’i menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna ini merupakan tahapan dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, setelah melalui rangkaian pembahasan.Akan dilakukan Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.
“Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, adalah lanjutan tahapan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang sudah dibahas bersama di Badan Anggaran,” ungkap M. Rifa’i.
Aryo Nugroho sebagai juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan menyampaikan, Rangkaian agenda terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 telah dilaksanakan dan disepakati bersama. Bupati Blitar telah menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Blitar sesuai Surat Nomor : B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar sesuai Tata Tertib DPRD melakukan serangkaian Pembahasan internal untuk sampai pada kesimpulan bahwa, terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 LAYAK untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Blitar,“ jelas Aryo Nugroho.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada hakikatnya merupakan respons kebijakan dari berubahnya asumsi-asumsi dasar ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal ditetapkan, dengan demikian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan penyesuaian Anggaran Daerah terhadap perkembangan dan atau perubahan keadaan terkini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD ditetapkan, perubahan ini harus didahului dengan perubahan RKPD dan KUA-PPAS pada tahun berkenaan.
Secara nasional dari sisi ekonomi, tahun 2024 merupakan tahun penuh tantangan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan semboyan Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Dari sisi politik merupakan tahun pesta demokrasi yang telah menghasilkan Calon Presiden dan Wakil Presiden baru, demikian pula pada pemilihan legislatif dari tingkat Daerah sampai dengan pusat telah menghasilkan DPR dan DPRD yang baru. Hal ini menjadikan dinamika perencanaan dan penganggaran Daerah semakin dinamis.
Menambahkan, Aryo juga menjelaskan bertitik Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar (APBD) Tahun Anggaran 2024, setelah diadakan pembahasan dalam Rapat Kerja antara Tim Anggaran Eksekutif, dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Aryo Nugroho berharap perubahan APBD ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Jerih payah dan kerja keras ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Setelah rapat paripurna ini, Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Sesuai mekanisme yang berlaku, Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi dalam kurun waktu 15 hari kerja dan diikuti dengan penyempurnaan sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna menjelang akhir masa jabatan 2019-2024 ini, para anggota Dewan tetap bersungguh sungguh melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya.
“Atas nama Pimpinan Dewan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD yang tetap konsisten dan semangat mengemban amanah rakyat sampai akhir masa jabatan nanti, dan dengan setulus hati kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan OPD, instansi sektoral, LSM dan wartawan yang selama kurang lebih lima tahun menjalin kerja sama demi membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai,“ pungkas M. Rifa’i.(Pram/Adv).
[1/9 15.21] Fi Blitar Pramono: Ket Foto: Aryo Nugroho Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Blitar Menyampaikan Hasil Pembahasannya