Filesatu.co.id, KARAWANG | ADANYA surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang surat tembusannya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dijadikan landasan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menghimbau Bupati Aep Syaepuloh agar tidak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Alasan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang adalah untuk meminimalisir terjadinya friksi – friksi yang tidak baik serta perlu mempertimbangkan asas kepatutan kendati dibolehkan jika ada izin tertulis dari Mendagri.
Menanggapi himbauan tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat, bahwa kekosongan jabatan yang sampai saat ini diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) tidak boleh dibiarkan terlalu lama, dan harus segera diisi dengan jabatan definitive.
Menurut Andri Kurniawan yang disampaikan awak media, Karena suatu jabatan strategis, baik dilevel eselon II atau eselon III dibutuhkan konsentrasi yang focus.
“Meski Plt memiliki kewenangan yang sama seperti definitif, tetapi konsentrasinya tidak penuh. Sebab satu orang harus bertanggung jawab untuk 2 jabatan atas tanggung jawab kerja,” jelas Andri Kurniawan, Jum’at 16 Agustus 2024.
Justru kalau saya malah menyarankan tambahnya, agar Bupati Aep tidak hanya mengisi kekosongan 5 jabatan Camat, 3 Kepala Organisasi Perangkat (OPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah diopen biddingkan saja. Ada baiknya seluruh jabatan eselon III yang kosong harus segera diisi, termasuk pergeseran jabatan dari hasil evaluasi terhadap kinerja ASN.
“Bupati juga tidak perlu menghiraukan himbauan Bawaslu Kabupaten Karawang. Selama ada izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, sebaiknya direalisasikan saja proses pelantikan mutasi dan rotasinya. Karena efektifitas kinerja Pemerintahan harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Masih kata Andri, saya kira sebelum sah menjadi peserta Pemilu dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang terhitung dari tanggal 27, 28 sampai 29 Agustus 2024, Bupati Karawang belum bisa diintervensi oleh Undang – Undang atau peraturan lainnya mengenai kepemiluan.
Terkecuali lanjut Andri, jika nanti Bupati Aep Syaepuloh sudah sah sebagai peserta Pilkada yang terdaftar di KPU Kabupaten Karawang, sudah tidak dapat lagi mengangkat, memutasi dan merotasi ASN, kemudian disitu lah menjadi otoritas Bawaslu.
“Kalau sekarang hanya baru sekedar bisa menghimbau. Ya meski pun sah – sah saja memberikan himbauan, namun rasanya tidak etis. Karena selama syarat melalui izin tertulis dari Mendagri terpenuhi, tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar,” pungkasnya. ***