Filesatu.co.id, Madiun | Dalam rangka percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dispendukcapil Kabupaten Madiun Roadshow ke desa-desa. Pada setiap kunjungannya, pelayanan aktivasi IKD oleh tim dukcapil bisa mengcover ratusan warga dari beberapa desa. Pada hari ini, aktivasi IKD bertempat di balai Desa Sumberejo Kecamatan Madiun, Rabu (07/08/2024).
Pantauan awak media di lokasi, ratusan masyarakat dari empat desa sekaligus nampak antusias melakukan registrasi IKD. Keempat desa tersebut meliputi Desa Sumberejo, Tanjungrejo, Banjarsari dan Desa Tulungrejo.
Sebelum memulai pelayanan, Dwi Cahyono selaku Pengelola Data Pelayanan Dukcapil Kabupaten Madiun memberikan sedikit paparan seputar IKD. Selain itu, beberapa arahan juga disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang datang.
“IKD itu identitas kependudukan digital. Jadi sekarang sudah eranya digital semuanya. Dulu transfer bank harus antri ke bank, harus anti di ATM. Sekarang Sudah ada e-banking, sudah ada m-banking. Begitupun dengan kependudukan. Untuk saat ini mungkin belum begitu merasakan manfaatnya, tapi nanti ke depan satu sampai dia tahun lagi, manfaatnya sudah bisa dirasakan,” papar Dwi.
Adapun langkah-langkah yang perlu disiapkan, lanjut Dwi, ada beberapa poin yang perlu dipahami dalam registrasi dan aktivasi IKD.
“Install IKD, download di play store atau di apps store bagi pengguna I-Phone. Siapkan NIK, email dan nomor HP untuk verifikasi nanti kita bantu registrasi dan aktivasi,” sambungnya.
Kepada awak media, Dwi mengatakan tak ada batasan kuota register IKD yang dilayani. Kendati demikian, tetap ada batasan jam kerja dalam pelayanan dalam registrasi aktivasi ini.
“Kemarin kita sudah layani di beberapa kecamatan. Untuk perharinya, kita target sebanyak-banyaknya mas, maksimal ya jam tiga sampai setengah empat,” terangnya kepada jurnalis.
Masih lanjut Dwi, dengan bergantian identitas manual ke digital tersebut akan membawa dampak positif yang cukup signifikan bagi masyarakat. Terjadinya human eror dapat termimalisir sehingga ke depan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan.
“Secara garis besar, IKD bermanfaat untuk perlindungan data. Kalau dulu kita sering bolak balik fotocopy KTP, fotocopy KK, kadang ketelesut, kini sudah tidak perlu. Masyarakat tak perlu repot-repot lagi fotocopy KTP, fotocopy KK, cukup tinggal scan barcode IKD,” pungkasnya.