Filesatu.co.id, Sidoarjo | DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat Paripurna hasil rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo. Adapun agenda pembahasan rapat paripurna ada 3 (tiga) diantaranya: 1 Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2025. Dilanjutkan sidang agenda ke 2 tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Kemudian agenda ke 3 yakni tentang Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Rabu (17/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Usman, M.Kes, dihadiri sekitar 38 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta turut hadir juga Forkopimda Sidoarjo, Pemda kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara, Ketua KPU dan Bawaslu, ketua MUI sidoarjo, Rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik Kabupaten Sidoarjo.
Pada agenda pertama, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi dalam nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS ) Tahun 2025 menyampaikan, kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang prioritas pembangunan daerah dalam Rancangan KUA PPAS TA 2025 adalah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 4.494.589.074.042.
“Kemudian pada alokasi anggaran belanja daerah sebesar Rp. 4.776.589.074.042 dan alokasi anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 282 M,”jelas Subandi.
Sementara pada sidang paripurna Dalam agenda lanjutan, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Hj. Mimik Idayana selaku juru bicara Fraksi Gerindra yang mewakili Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa harus ada komitmen yang tinggi antara pemerintah dan masyarakat serta adanya kelembagaan PUG yang bertanggungjawab dan konsen mengawal perda ini.
“Tidak kalah pentingnya adalah adanya anggaran untuk mengoptimalkan implementasi PUG di tengah masyarakat,”ujar Mimik.
Dilain itu, tambah Mimik, setelah mencermati tahapan-tahapan pembahasan, mewakili Fraksi-fraksi DPRD menyatakan dapat menerima Raperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan dan Plt. Bupati Sidoarjo.
Dikesempatan itu Plt. Bupati Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Sidoarjo, serta dapat mengeliminasi segala bentuk diskriminasi dan menciptakan kondisi yang mendukung setiap individu untuk berkembang secara optimal tanpa memandang gender.
Menurutnya, PUG adalah kebijakan yang utama, dalam upaya mewujudkan keutamaan sosial, kehadiran peraturan tersebut tidak hanya sebagai bentuk komitmen untuk wujudkan keseteraan Gender, namun usaha yang kongkrit dalam membangun masyarakat yang berkeadilan.
“Untuk itu kami juga apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Raperda tentang PUG Gender,”pungkasnya.