FILESATU.CO.ID, KOTA MALANGB – Beberapa hari terakhir Kota Malang dihebohkan oleh kasus dugaan penganiayaan karyawati sebuah karaoke ternama yang berlokasi di sekitar stadion Gajayana. Kasus tersebut melibatkan beberapa karyawan tempat hiburan malam “the nine” dan bos pemilk karaoke yang berinisial J.
Bermula dari sebuah laporan seorang karyawati karaoke bernama Mia Trisanti (38th) ke Mapolresta Kota Malang tentang penganiayaan yang menimpa dirinya (18/6/2021). Mia Trisanti mengalami kekerasan yang mengakibatkan beberapa luka di tubuhnya dan memar di sekitar mata akibat pukulan tangan.
Semacam bola salju, kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena sang bos besar terkesan “kebal hukum”. Mulai dari kejadian dugaan penganiayaan sampai laporan polisi pada minggu yang lalu hingga saat ini belum ada proses hukum terhadap pihak terlapor.
Pada Senin (21/6/2021) kuasa hukum pelapor dan sejumlah ormas serta beberapa tokoh masyarakat ramai-ramai mendatangi Mapolresta Kota Malang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang karyawati tempat hiburan malam.
“Terima kasih atas dukungan rekan-rekan ormas dan LSM yang telah mengawal kasus ini dan ikut datang di Mapolres Malang Kota,” Kata Dony sakah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh pelapor.
Dony juga menambahkan bahwa kasus ini sudah di ranah hukum dan biarkan kuasa hukum dan kepolisian yang menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum.
Sementara itu AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota menjelaskan kepada awak media (21/6/2021) bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Pihaknya akan tetap menindaklanjuti dan memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh bos karaoke “The Nine” terhadap karyawatinya.
Kapolresta mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang mendalami hasil visum, dan segera memeriksa saksi-saksi kunci untuk mempercepat proses hukum.
“Karena TKP didalam ruangan kami minta saksi yang netral. Jika kami mengambil saksi yang tidak netral akan berdampak pada proses penyelidikan dan penegakan hukum.” ujarnya di depan kuasa hukum pelapor dan awak media.
Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa pihaknya berusaha untuk meminta keterangan kepada pelapor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Persada Kota Malang.
“Kami sebenarnya sudah ingin berlari dengan speed tinggi, namun kami terkendala dengan korban yang belum bisa dimintai keterangan. Mungkin dikarenakan masih trauma. Anggota saya sudah mendatangi rumah sakit tapi belum diijinkan oleh dokter karena alasan kondisi korban,” Buher panggilan Kapolresta Malang Kota menjelaskan.
“Kami ingin tekankan bahwa Kepolisian hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menegakkan hukum secara proposional dan transparan serta berkeadilan, jadi jangan kuatir jika saksi bisa dihadirkan, korban bisa dimintai keterangan saya berjanji bahwa akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka,” ucap Kapolresta Malang Kota.( Roni A/Filesatu).