Filesatu.co.id, Blitar | Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar memberikan tanggapannya terhadap terhadap penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Tanggapan itu dikemas melalui pandangan umum yang disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kanigoro, Kamis (13/06/ 2024).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Yulaikah Juru bicara Fraksi PKB menyampaikan bahwa, upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dan pembangunan nasional, yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia.
Yulaikah juga menyampaikan bahwa, dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024 yang mengatur tahapan dan subtansi RPJPD Kabupaten/Kota dengan time line yang telah ditentukan, juga disebutkan bahwa RPJPD Kabupaten/Kota harus selaras dan berpedoman pada RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045.
“Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Yulaikah..
Yulaikah melanjutkan bahwa, Visi Indonesia Emas 2045 dalam (RPJPN 2025-2045), adalah mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Sedangkan Visi RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 adalah
“Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan”. Dan Visi Kabupaten Blitar adalah Kabupaten Blitar Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan.
Guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat Menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Nasional.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Blitar adalah Dokumen Awal dari tahapan perencanaan pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun, atau 4 (empat) periode RPJMD mendatang.” Pungkas Yulaikah. (Pram/Adv).