Filesatu.co.id, KARAWANG | MENYUSUL beredarnya informasi terkait DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Karawang dalam Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang dibantah dengan tegas Wakil Sekjen DPD PAN Kabupaten Karawang Surya Kencana.
“Informasi itu tidak benar yah, sekali lagi saya tegaskan informasi Acep Jamhuri diberikan rekomendasi oleh PAN sebagai bakal calon Buapti Karawanf itu tidak benar,” tegas Surya Kencana, Kamis 04 Juli 2024.
Menurutnya, Partai berlambang Matahari putih itu dalam mengusung seseorang menjadi calon kepala daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati, melalui mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART.
“Semua ada mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART Partai,” ujarnya.
Dikatakan, Wakil Sekjen DPD PAN Kabupaten Karawang bahwa saat ini Acep Jamhuri baru masuk ke tahapan Fit and Proper Test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang akan dilaksanakan di Rumah PAN Jabar pada Jumat, 5 Juli 2024.
“DPP PAN belum mengeluarkan rekomendasi kepada siapapun untuk bakal calon bupati di Pilkada Karawang 2024 mendatang, termasuk untuk Acep Jamhuri, beliau hanya diberikan surat undangan untuk mengikuti Fit and Proper Test di Bandung,” ungkapnya.
Sampai saat ini tambah Surya Kencana, sudah ada empat orang yang mendaftar sebagai Bakal calon bupati di DPD PAN Karawang, dan semuanya telah mengembalikan berkas pendaftarannya. Adapun keempat nama itu adalah Acep Jamhuri, Gina Fadlia Swara, Yana Suyatna, dan petahana Aep Syaepuloh.
“Mereka sudah mengembalikan berkas pendaftaran ke DPD PAN Karawang, dan selanjutnya masuk ke tahapan Fit and Proper Test,” katanya.
Ia mengatakan, untuk tahapan Fit and Proper Test akan dilaksanakan secara serentak diikuti oleh semua pendaftar pada Jumat, 5 Juli 2024.
“Jadi keempat pendaftar itu akan ikut Fit and Proper Test secara serentak Jumat besok, hanya berbeda jam saja,” jelasnya.
Sementara jelasnya, untuk penilaian hasil Fit and Proper Test akan ditentukan oleh DPP PAN sebagai acuan dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bacabup.
“Jadi nanti dari hasil Fit and Proper Test itu, DPP PAN akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan bukan lagi Surat Tugas,” paparnya.
Ia berharap semua pendaftar dapat mengikuti jadwal Fit and Proper Test yang sudah ditentukan oleh DPW PAN Jabar. ***