Filesatu.co.id, KARAWANG | ORMAS Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Karawang dan Mada Jawa Barat datangi Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) untuk mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam proses lelang salah satu mega proyek di Karawang
Usai melakukan audensi ketua LMP Karawang, Wahyu Anggara kepada awak media menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Karawang dalam rangka menanyakan panggilan evaluasi kepada CV Gemilang Pratama selaku perusaan pemenang Pengadaan pekerjaan konstruksi jalan non tematik peningkatan jalan Tamelang-Jatisari senilai Rp.10.465.234.000,- (Sepuluh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Wahyu menilai proses lelang itu janggal karena muncul surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang yang ditujukan kepada Bagian Barjas untuk melakukan evaluasi kepada CV Gemilang Pratama, padahal sebelumnya perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai pemenang tunggal dalam lelang proyek.
“Sekarang tiba-tiba muncul surat itu, sehingga muncul pula dua perusahaan yang sebelumnya sudah gugur dalam proses lelang. Ini kan aneh, yang sudah gugur kok tiba-tiba masuk lagi,”katanya.
Dikatakan Ketua LMP Marcab Karawang, dalam audensi sempat mempertanyakan dimana aturan materil yang mendasari evaluasi ini? Tapi saya tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Sebelumnya pihak CV Gemilang Pratama sudah mengikuti proses evaluasi ulang. Kemudian tidak berselang lama dipanggilah pihak yang sudah gugur untuk dihidupkan kembali dalam proses lelang,” tandasnya.
Ini kan jadi pertanyaan besar buat kami jelas Wahyu, kenapa yang sudah cacat administrasi, cacat formil ini malah dipanggil balik.
“Jadi disini saya melihat ada dugaan permainan sehingga kami datang kesini, tapi sayangnya tetap tidak mendapatkan jawaban yang jelas kenapa itu dilakukan,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Wahyu Endra Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam surat yang dikeluarkan PPK kepada Pokja harus dilakukan evaluasi ulang pada paket pekerjaan yang di tersebut. Dengan dasarnya adalah, perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Setelah menerima hasil pemilihan penyedia, ppk melakukan reviem laporan pemilihan dari pokja untuk memastikan, bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dan dari hasil pokja, ppk menolak hasil tersebut yang kemudian dilakukan evaluasi ulang melalui berita acara,” jelas Wahyu.
Ia juga menjelaskan, pemenang tender tidak mesti menjadi pelaksana kegiatan. Sebab, ada pemenang tender dan pemenang kontra.
“Kalau pemenang tender itu pemenang saat pemilihan penyedia, ada juga pemenan kontrak. Setelah penetapan pemenang kontak, itu masih ada banyak tahapan. Masa sanggah, masa banding, penerbitan SPPJ, ada kontrak. Dan disitulah pemenang kontrak ditentukan,” katanya.
Masih kata Wahyu, dirinya mengaku peristiwa ini merupakan kali pertama yang Ia alami selama di Barjas. Dan Ia juga memastikan bahwa tidak ada permainan dalam pemilihan penyediaan kegiatan itu.
“Sangat riskan, karena semua ini di sistem, dan baik pokja maupun ppk, tidak boleh melakukan post bidding. Apapun yang sudah terupload disistem tidak boleh diganti, dikurangi ataupun ditambahkan,” kata dia sembari menyampaikan dan jika memang kita bermain atau melakukan pelanggaran.
“Kita siap jika nantinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tandasnya. ***