Filesatu.co.id, JEMBER | BUPATI Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan jabatan terhadap 216 Kepala Desa (Kades).Hal itu dilakukan setelah disahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang merubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.berlangsung di Aula PB.Sudirman Pemkab Jember.Senin (10/6/2024)
Bupati Hendy dalam sambutannya mengatakan, sebetulnya ada 226 Kades di Jember. Namun yang memperoleh SK perpanjangan jabatan hanya 216 petinggi desa. Sebab sisanya masih perlu pendataan.
“10 (Kades) yang tidak mendapatkan SK ada yang meninggal dunia, ada yang pergantian antar waktu dan ada yang status penjabat (Pj). Termasuk yang bermasalah hukum. Sehingga kami hanya memberikan SK kepada 216 kades,” ungkapnya
Menurutnya, pemberian SK perpanjangan ini, menyesuaikan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta putusan pengadilan,” kata Hendy.
Hendy juga meminta para Kades yang mendapatkan SK perpanjangan jabatan ini, mampu meningkatkan persentase ketertiban administrasi keuangan.
“Kami melalui Inspektorat, BPKP dan juga kejaksaan akan selalu memberikan pendampingan (terhadap Kades) untuk membenahi tata kelola desa,” ucapnya.
Dia juga berpesan, para Kades di Jember tetap profesional dalam bekerja melayani masyarakat, saat Pilkada serentak 2024. Tidak usah terlibat dalam kepentingan politik praktis para calonnya.
“Jadikan moment Pilkada menjadi bahagia, menjadi baik. Namun harus tetap netral, sebagai publik figur jadi tetap harus hati-hati,” imbaunya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya menambahkan. Pemkab telah menyiapkan aplikasi J-Bina Desa untuk mengoptimalkan pengawasan pengunaan dana desa.
“Sehingga semua pengawasan bantuan dari desa, semua termonitor dari J-Bina Desa. Kami juga mengembangkan Sisdes online, untuk memonitor penggunaan semua APBDes,” pungkasnya. ***