Filesatu.co.id, KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karawang dalam Pemilu Serentak 2024. Acara ini digelar pada Selasa 28 Mei 2024 malam di Aula KPU Kabupaten Karawang
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyatakan bahwa rapat pleno ini diselenggarakan setelah terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 mengenai penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyampaikan persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karawang Pemilu Serentak Tahun 2024 ini cukup singkat.
“Yaitu, tiga hari pasca KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi” kata Mari Fitriana disambutannya, Selasa 28 Mei 2024 malam.
Dijelaskan, surat Dinas KPU tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan MK, pasalnya di DPRD Karawang ada satu permohonan Perselisihan hasil perolehan suara di internal Partai Golkar Dapil IV Karawang.
“Di DPRD Karawang ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yakni oleh Partai Golkar Dapil Karawang 4. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut,” jelasnya.
Dalam rapat pleno ini, KPU Karawang mengundang berbagai pihak termasuk Ketua Partai Politik (Parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kabupaten Karawang serta Ketua dan Komisaris KPU Karawang.
Dikatakan Mari, Rapat Pleno Terbuka ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Karawang, memastikan bahwa hasil Pemilu Serentak 2024 ditetapkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
“Dengan selesainya rapat pleno ini, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Karawang yang terpilih dapat segera memulai tugas mereka untuk periode mendatang, menjadi anggota DPRD yang Amanah dan membangun Karawang yang lebih baik, membawa aspirasi rakyat Karawang ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” ujar Mari Fitriana.
Dikatakan Mari Fitriana, dalam pemilu legislatif di Karawang, dua partai yang meraih kursi terbanyak adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Namun, Partai Gerindra memperoleh suara lebih tinggi sehingga berhak menduduki kursi Ketua DPRD.
“Sesuai rencana, pelantikan anggota DPRD Karawang terpilih akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024. KPU Karawang akan segera berkoordinasi dengan Setwan DPRD Karawang,” tambah Mari Fitriana.
Rapat pleno ini menegaskan komitmen KPU Karawang dalam menjalankan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil pemilu sesuai dengan kehendak rakyat.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang hasil Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan Kimisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dalam Pemilihan Umum.
Hasilnya, lanjut Ikmal, dari total 50 kursi di DPRD Karawang, Partai Gerindra meraih jumlah terbanyak, yaitu 8 kursi. Disusul Partai Demokrat 8 kursi, Patai NasDem dan PKS masing masing 7 kursi, kemudian PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB masing masing raih 6 kursi, dan PAN 2 kursi.
“Sehingga total ada 8 parpol yang menempati kursi wakil rakyat di DPRD Karawang,” pungkas Ikmal Maulana. ***