Filesatu.co.id, KARAWANG | KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan penggeledahan ke Rumah pribadi dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ruislag lahan Mall Ramayana senilai Rp64 Miliar. Senin 20 Mei 2024.
Dari ruang kerja Sekda Karawang, Penidik Kejati dan Polda Jawa Barat keluar dengan membawa setumpuk berkas dan 1 buah printer.
Pantauan dilapangan, sebelum melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekda Karawang tim penyidik Kejati dan Polda Jawa Barat menggeledah kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karawang.
Kasi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Satrawan saat dikonfirmasi mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengungkapan alat bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jabar. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dokumen terkait dalam kasus ruislag tersebut.
“Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti,” kata I Made Agus Sastrawan.
Dikatakan, I Made Agus Sastrawan, penyidik menggeledah empat instansi Pemkab Karawang, yaitu kantor Sekda, kantor PUPR, BKAD dan rumah pribadi Sekda. Dalam proses penggeledahan berlangsung lancar tanpa hambatan.
“Penggeledahan sudah selesai seluruh proses berjalan lancar,” katanya.
Sementara Sekda Karawang Acep Jamhuri ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia menolak untuk bicara lebih jauh terkait penggeledahan dirumah pribadinya.
“Ikuti aja proses hukum ya, silahkan ke penyidik saja,” katanya.
Penggeledahan ruang kerja Sekda Karawang, Acep Jamhuri sontak membuat geger lingkungan ASN Karawang, bahkan sejumlah ASN menyebut jika kasus dugaan korupsi ruislag lahan yang dipakai Mall Ramayana masih akan terus berlanjut, padahal Acep Jamhuri merupakan salah satu kandidat kuat menjadi bakal calon bupati Karawang. ***