Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMERINTAH Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.
Salah satunya, untuk membuat akte kematian warga tidak usah datang ke Disdukcapil atau ke Kantor pelayanan di kecamatan. Bisa diurus atau dilakukan di rumah dengan mengirimkan data melalui nomor Wathsap layanan Akta Kematian 081219292021
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi. Kepada awak media
Diakatakanya, bagi warga yang akan mengurus Akta Kematian tidak harus repot datang ke kantor Disdukcapil atau kantor pelayanan di tiap-tiap kecamatan, warga cukup mengisi formulir F-2.01 kematian yang bisa didapatkan di kantor desa atau kelurahan.
“Bisa juga mengakses layanan e-Dukcapil atau bisa mengirim data melalui nomor Wathsap” kata Abdul Majid saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 17 Mei 2024
Persyaratan yang harus dipenuhi tambah Abdul Majid, yaitu formulir akta Kematian yang sudah terisi, surat keterangan kematian asli bisa dari Rumah Sakit, Desa dan atau kantor Kelurahan, foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.
“Jika tidak ada foto kopy KTP almarhum pemohon bisa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kematian (STPJM). Foto kopy pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor disertai foto kopy KTP dua orang saksi kematian,” tambanya.
Dijelaskan Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, setelah mendapat konfirmasi maka pemohon bisa verifikasi kebenaran data sesuai permohonan, setelah Akta Kematian dinyatakan sudah benar maka pemohon bisa membawa persyaratan ke kantor kecamatan dan ditukar dengan Akta Kematian yang sudah dicetak oleh operator kecamatan.
Saat awak media menyinggung terkait untuk syarat lahir mati. Abdul Majid menyampaikan bah Disdukcapil tidak bisa menerbitkan Akta Kematian.
“Untuk lahir mati Disdukcapil hanya bisa menerbitkan surat keterangan kematian, dan pemohon dapat melampirkan surat usia kehamilan (minimal 28 minggu), surat keterangan kelahiran dan kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK orang tua, beserta surat nikah lengkap” imbuhnya
Sementara, persyaratan Akta Kematian di Luar Negeri dapat melampirkan KTP dan KK asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya, fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya dan fotokopi bukti paspor almarhum dan menunjukkan aslinya.
“Disdukcapil sudah mencetak atau mengeluarkan Akta Kematian sampai akhir Desember tahun 2023 sebanyak 16.260 Akta Kematian, dan tahun 2024 sampai bulan April sudah mengeluarkan sebanyak 16.933 Akta Kematian yang digabungkan dengan permohonan dari KPU kabupaten Karawang. Dan untuk pencetakan akta kelahiran kami dari Disdukcapil Karawang akhir Desember 2023 sudah mengeluarkan sebanyak 30.755 dokumen akta kelahiran,” sambungnya.
Awak media mempertanyakan terkait data pencetakan akta kelahiran di tahun 2024, Abdul Majid mengatakan sampai bulan April Disdukcapil sudah mencetak sebanyak 3.119 akta kelahiran.
“Kami imbau kepada seluruh warga kabupaten Karawang agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris,” ungkapnya
Menurutnya, Akte Kematian sangatlah penting karena bisa mengurus perbankan dan penetapan ahli waris. Serta, dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan. ***